Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 3 tahun penjara kepada mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar. Ia terbukti bersalah telah menggelapkan dana korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018 senilai Rp 117 miliar.
Dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman Ibnu Khajar karena terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum.
Selain itu, Presiden ACT periode 2019-2022 itu juga disebut hakim memiliki tanggungan keluarga, sehingga hanya mendapatkan vonis 3 tahun bui.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," tegas Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
"Sementara itu, hal-hal yang meringankan (hukuman) di antaranya adalah terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut Hariyadi.
Tak cuma hal yang meringankan, majelis hakim turut mengungkap hal-hal yang memberatkan hukuman Ibnu Khajar. Terdakwa dinilai telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan, terutama kepada keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial itu.
Hakim menjelaskan bahwa Ibnu Khajar terbukti menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) saat menjabat sebagai Presiden ACT.
Vonis hakim sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni lewat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, kepada
Walau begitu, vonis 3 tahun penjara lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU telah menuntut 4 tahun penjara kepada Ibnu Khajar bersama dua terdakwa lainnya yang juga mantan petinggi ACT, yakni Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Baca Juga: Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan JPU pada Selasa (27/12/2022), ketiganya terbukti bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. Adapun BCIF adalah dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi kecelakaan Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.
JPU menerangkan bahwa ACT selaku yayasan kemanusiaan dipercaya oleh BCIF untuk menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 kepada keluarga korban Lion Air. Namun, ACT hanya menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503.
Sedangkan sisanya yang mencapai Rp 117 miliar digunakan oleh ACT tidak sesuai peruntukannya. JPU menyebut bahwa dana yang menyentuh seratus miliar lebih itu dipakai tidak sesuai implementasi yang telah disepakati ACT bersama Boeing.
Atas vonis tersebut, Ibnu Khajar dan tim kuasa hukum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari apakah memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga diutarakan pihak jaksa penuntut umum. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kejam Tilap Dana Korban Lion Air Rp 117 Miliar, Eks Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara
-
Gelapkan Dana Donasi Lion Air JT 610, Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara!
-
Alasan Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin 3,5 Tahun Bui di Kasus Penyelewengan Dana Donasi
-
Divonis Lebih Rendah Dibanding Tuntutan Jaksa, Eks Presiden ACT Ahyudin Pikir-pikir Ajukan Banding
-
Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikritik, Mensos Gus Ipul: Itu Bukan Keputusan Saya Pribadi
-
Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ketua MPR: Tunggu Keputusan Presiden!
-
Bobon Santoso Ungkap Perjalanan Berbahaya di Papua: Heli Batal Jemput, Dikawal TNI Bersenjata
-
Apa Urgensi Bahasa Portugis Masuk Kurikulum Sekolah? Begini Sejarah Relasi Indonesia dan Brasil
-
Biar Jera, Warga Jakarta Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Kena Sanksi: Foto Disebar ke Medsos!
-
Sambangi Balai Kota, Gus Ipul 'Tagih' Pramono Sekolah Rakyat Permanen: Kami Harap Dukungan Lahan
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
-
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!
-
Menko Cak Imin Minta Siswa SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri: Peluangnya Bagus
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir