Suara.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar, divonis 3 tahun penjara terkait kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610 senilai Rp117 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara," imbuhnya.
Hakim menyatakan Ibnu Khajar bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, Ibnu Khajar dituntut 4 tahun penjara di kasus ini. Artinya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Ahyudin Divonis 3,5 Tahub Bui
Baca Juga: Heboh Poster Lion Air Kayak Ngambang di Air, Warganet: Jadi Takut Naik Ini
Sebelumnya, majelis hakim lebih dulu memvonis mantan Presiden ACT Ahyudin 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara di kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air JT 610.
Hukuman tersebut juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Alasan Hakim Vonis Eks Presiden ACT Ahyudin 3,5 Tahun Bui di Kasus Penyelewengan Dana Donasi
-
Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Tilap Dana Korban Lion Air JT 610
-
Bali Sambut Kedatangan Perdana Wisatawan China
-
Heboh Poster Lion Air Kayak Ngambang di Air, Warganet: Jadi Takut Naik Ini
-
Desain Pesawat Lion Air Bikin Netizen Heboh, Bisa Mengambang di Air?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga