SuaraCianjur.id- Tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah wajar.
Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dituntut dua tahun oleh Jaksa karena merujuk kepada pasal yang didakwakan terhadap Baiquni. Sehingga Baiquni bisa saja dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Tuntutan dua tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," katra JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Jaksa juga menilai kalau perbuatan yang dilakukan oleh Baiquni dengan mengakses sampai menyalin rekaman DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal.
Namun menurut Jaksa apa yang sudah dilakukan oleh Baiquni tidak ada maksud untuk menutup soal fakta dari kejadian tewasnya Brigadir J.
"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah, tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," kata Jaksa.
"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," jelasnya menambahkan.
Jaksa tetap meminta kepada hakim persidangan untuk menolak pledioi atau nota pembelaan Baiquni dalam perkara ini.
"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Hakim Beri Vonis Adil Buat Ferdy Sambo, Tak Terpengaruh Tipuan Debat
Baiquni juga pada sidang sebelumya, meminta kepada Hakim supaya dirinya dibebaskan dari segela tuntutan yang sudah dilayangkan oleh Jaksa.
“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” kata tim kuasa hukum Baiquni.
Seperti yang diketahui kalau Baiquni Wibowo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta. (*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
FIFA Terus Didesak Pindahkan Laga Iran di Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya Sesuai Sunnah
-
Rencana ke Ragunan saat Libur Lebaran? Cek Harga Tiket dan Jam Buka Terbaru
-
Sinopsis Whispering Water, Film Horor Baru yang Dibintangi Kim Hye Yoon
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Apakah Puasa Syawal Harus Berturut-Turu atau Boleh Diselingi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
-
Manajer Ungkap Detik-Detik Pertemuan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Usai 24 Tahun Terpisah
-
5 Tips Aman Makan Makanan Bersantan saat Lebaran agar Tetap Sehat
-
BTS Kuasai Chart Melon Top 100, Album ARIRANG Tembus 3,98 Juta Penjualan