SuaraCianjur.id- Tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah wajar.
Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dituntut dua tahun oleh Jaksa karena merujuk kepada pasal yang didakwakan terhadap Baiquni. Sehingga Baiquni bisa saja dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Tuntutan dua tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," katra JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Jaksa juga menilai kalau perbuatan yang dilakukan oleh Baiquni dengan mengakses sampai menyalin rekaman DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal.
Namun menurut Jaksa apa yang sudah dilakukan oleh Baiquni tidak ada maksud untuk menutup soal fakta dari kejadian tewasnya Brigadir J.
"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah, tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," kata Jaksa.
"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," jelasnya menambahkan.
Jaksa tetap meminta kepada hakim persidangan untuk menolak pledioi atau nota pembelaan Baiquni dalam perkara ini.
"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Hakim Beri Vonis Adil Buat Ferdy Sambo, Tak Terpengaruh Tipuan Debat
Baiquni juga pada sidang sebelumya, meminta kepada Hakim supaya dirinya dibebaskan dari segela tuntutan yang sudah dilayangkan oleh Jaksa.
“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” kata tim kuasa hukum Baiquni.
Seperti yang diketahui kalau Baiquni Wibowo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta. (*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Review Jujur dari Buku Kisah Kota Kita: Merawat Kota, Merawat Rasa
-
Usul Pindah Gerbong: Mengapa Pernyataan Menteri PPPA Memicu Amarah Publik?
-
Menyembuhkan Rasa, Kerentanan dan Mimpi dalam Buku Puisi Pelesir Mimpi
-
Jelang Drawing Piala Asia 2027, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Potensi Bahaya dari Pot 4
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Pesantren dan Masa Depan Karakter Bangsa: Jangan-jangan Ini Jawabannya
-
Hewan Kurban Pilih Jantan atau Betina? Ketahui yang Paling Utama Menurut Syariat
-
Selaku Bapak-Bapak yang Kerap PP Rembang-Tuban, Saya Menaruh Kejengkelan terhadap Hal-Hal Ini!
-
13 Atlet Panjat Tebing Indonesia Jadikan Seri Wujiang Pemanasan Asian Games