Suara.com - Arif Rachman Arifin membongkar budaya Polri yang membuat bawahan sulit menolak perintah atasan. Hal itu Arif sampaikan ketika menyampaikan pleidoi dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (3/2/2023).
Diketahui Arif merupakan sosok yang menghapus dan memusnahkan semua file yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas. Hal itu dilakukan Arif atas perintah Sambo. Simak penjelasan Arif tentang budaya Polri membuat bawahan sulit menolak perintah atasan berikut ini.
Tolak perintah atasan tak semudah dalam aturan
Arif mengatakan bahwa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo tidak semudah seperti yang diatur dalam peraturan. Pasalnya antara logika, nurani dan ketakutan Arif sudah bercampur buntut sikap Ferdy Sambo yang kerap bersikap kasar sejak kematian Brigadir J.
"Sungguh, tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang 'menolak perintah atasan'," ujar Arif di ruang sidang.
Arif mengungkap ada budaya di organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando. Oleh karenanya batasan tegas antara atasan dan bawahan di kepolisian terasa begitu nyata.
"Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata, memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," tutur Arif.
Relasi kuasa sangat rentan terjadi di institusi
Arif menegaskan walau ia seorang penegak hukum, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), bahkan berpangkat AKBP bukan berarti bisa begitu saja menolak perintah atasan. Arif menyebut budaya seperti itu pasti memiliki dampak sehingga penyalahgunaan karena ada relasi kuasa sangat rentan terjadi dalam institusi.
Baca Juga: Nestapa Anak Buah Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo: Terpaksa Bohongi Anak, Istri Tertekan Dihina
"Saya meskipun dengan predikat sedemikian rupa, hanyalah bawahan yang merupakan manusia biasa. Bawahan yang di dalam relasi kuasa berada di bawah kendali atasan dan manusia biasa yang memiliki takut sebagai salah satu emosi dasar yang muncul sebagai respons atas peristiwa yang menimpa saya," jelas Arif.
Sempat Duga Ada Kejanggalan
Arif mengklaim selama 21 tahun berdinas di Polri, ia selalu mengedepankan kehati-hatian dalam bekerja. Ia mengaku sudah berupaya minta bantuan ke atasannya ketika menemukan kejanggalan dalam rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Duren Tiga.
Rekaman CCTV yang dimaksud adalah rekaman yang mengungkap Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo baru tiba di rumah Duren Tiga. Padahal, berdasarkan pengakuan Sambo, ia baru tiba di rumah dinas Duren Tiga ketika Brigadir J sudah tewas.
"Saya sudah berupaya mempertimbangkan dan memohon bantuan (ketika menemukan kejanggalan). Saya memohon arahan dari atasan saya langsung yang saat itu saya kira bisa memberikan perlindungan, dukungan, serta arahan tentang ketidaksesuaian, kejanggalan," paparnya.
Arif lantas berandai jika saat itu tidak diminta menghadap Sambo maka pasti tidak akan disuruh memusnahkan file CCTV berisi Brigadir J masih hidup itu. "Namun, hal itu tidak se-ideal yang saya harapkan dan saya malah dihadapkan ke saudara FS yang justru kemudian meminta menghapus file tersebut," katanya.
Diketahui, Arif dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia meminta agar dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Nestapa Anak Buah Ikut Terseret Kasus Ferdy Sambo: Terpaksa Bohongi Anak, Istri Tertekan Dihina
-
Pengacara Salah Tulis Nama Hendra Kurniawan Jadi Hendra Kusuma, Jaksa Tertawa Geli
-
Prostitusi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Enam Pelaku Ditangkap
-
Tangis Istri Arif Rahman: Ferdy Sambo Hancurkan Keluarga Saya
-
Pengacara: 'Arif Rahman Tulang Punggung Keluarga, Anaknya Lagi Sakit Hemofilia'
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bukan Tambang, Ini Sektor yang Diam-Diam Dorong Ekonomi Sumsel 5,20 Persen
-
Indonesia Punya Potensi Besar Kembangkan Kripto Syariah
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026