SuaraCianjur.id - Kejutan terjadi saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan resmi memberikan vonis hanya 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).
Putusan hakim tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman 12 tahun penjara.
Melalui siaran langsung sidang Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, tampak Richard Eliezer langsung membungkuk dan menutup wajah setelah hakim menjatuhkan vonis.
Richard Eliezer pun tidak kuasa menahan isak haru setelah hukuman yang diterimanya jauh lebih kecil dari tuntutan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Namun, saat sidang usai, ada fenomena menarik di sini. Terdakwa Richard Eliezer, pasca membungkuk hormat kepada hakim, langsung "diamankan" staff LPSK.
Ia pun keluar dari persidangan dengan pengawalan ketat dari staff LPSK tersebut.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan vonis untuk Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (*)
Baca Juga: Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polri Semakin Terlihat Arogan
Tag
Berita Terkait
-
Berkat Doa Keluarga Mendiang Brigadir J, Bharada E Divonis Hanya 1,5 Tahun Hukuman Penjara
-
Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan
-
Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?
-
Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan
-
Berhasil Buat Ferdy Sambo Kena Vonis Hukum Mati, Kamaruddin Mengaku Sedih
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI Percepat Transformasi Digital, Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS Tumbuh Pesat
-
Kesadaran Pasangan Muda soal Bayi Tabung Meningkat, Morula IVF Perkuat Layanan Berstandar Global
-
Redam Bisingnya Bawah Jembatan Alun-alun Kota Bandung, Film "Dan Bandung" Rilis Clip Nuansa Syahdu
-
Review Drama Gannibal, Sisi Gelap Desa Kuge yang Menelan Banyak Korban Jiwa
-
Kisah Pedagang Ban di Matraman: Rugi Usai Lapak Dibakar Massa Bentrok
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Saham Perbankan dan Properti Harus Diwaspadai Investor
-
Tak Hanya Genjot Bisnis, Emiten LINK Perkuat Strategi ESG
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
-
Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana