SuaraCianjur.id - Kejutan terjadi saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan resmi memberikan vonis hanya 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).
Putusan hakim tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman 12 tahun penjara.
Melalui siaran langsung sidang Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, tampak Richard Eliezer langsung membungkuk dan menutup wajah setelah hakim menjatuhkan vonis.
Richard Eliezer pun tidak kuasa menahan isak haru setelah hukuman yang diterimanya jauh lebih kecil dari tuntutan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.
Namun, saat sidang usai, ada fenomena menarik di sini. Terdakwa Richard Eliezer, pasca membungkuk hormat kepada hakim, langsung "diamankan" staff LPSK.
Ia pun keluar dari persidangan dengan pengawalan ketat dari staff LPSK tersebut.
Pada persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan vonis untuk Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (*)
Baca Juga: Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polri Semakin Terlihat Arogan
Tag
Berita Terkait
-
Berkat Doa Keluarga Mendiang Brigadir J, Bharada E Divonis Hanya 1,5 Tahun Hukuman Penjara
-
Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Akankah Vonisnya Lebih Berat Dibandung Tuntutan
-
Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?
-
Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan
-
Berhasil Buat Ferdy Sambo Kena Vonis Hukum Mati, Kamaruddin Mengaku Sedih
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia