/
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:22 WIB
Bharada E dalam proses sidang dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Fauzan/aww)

SuaraCianjur.id - Kejutan terjadi saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan resmi memberikan vonis hanya 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).

Putusan hakim tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman 12 tahun penjara.

Melalui siaran langsung sidang Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, tampak Richard Eliezer langsung membungkuk dan menutup wajah setelah hakim menjatuhkan vonis.

Richard Eliezer pun tidak kuasa menahan isak haru setelah hukuman yang diterimanya jauh lebih kecil dari tuntutan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Namun, saat sidang usai, ada fenomena menarik di sini. Terdakwa Richard Eliezer, pasca membungkuk hormat kepada hakim, langsung "diamankan" staff LPSK.

Ia pun keluar dari persidangan dengan pengawalan ketat dari staff LPSK tersebut.

Pada persidangan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan vonis untuk Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.  (*)

Baca Juga: Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polri Semakin Terlihat Arogan

Load More