SuaraCianjur.Id- Dalam jumpa pers hari ini, Kementerian Keuangan membahas tentang tindakan yang dilakukan terhadap Rafael Alun Trisambodo, pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun meminta maaf atas kasus tersebut. Sri Mulyani mengatakan, pemecatan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan memeriksa aset-aset milik Rafael.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan telah dikeluarkan surat pemeriksaan untuk melanjutkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kepala Seksi Umum Kanwil II Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, yang berpangkat eselon III, mengatakan siap diperiksa terkait harta kekayaannya.
Tercatat, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Rafael Alun Trisambodo dilaporkan mencapai 56,1 miliar rupiah.
Kekerasan putra Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mengungkap fakta bahwa Rafael memiliki kekayaan yang begitu besar.
Putra Rafael Alun, Mario Dandy Satrio, terbukti menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap remaja yang membuat korban tak sadarkan diri. Karena itu, Dandy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Jokowi: Juga Berfungsi Sebagai Tanggul Laut
Tak hanya kelakuannya yang dianggap kejam, Dandy kerap memamerkan kekayaannya, seperti mengendarai sepeda motor dan mobil mewah seharga ratusan juta rupiah.
Baru-baru ini, salah satu mobil yang dipamerkan oleh Dandy, Robicon, diberi tahu bahwa itu palsu tanpa surat pajak yang sah. (*/Ananda Saputra)
Sumber: Youtube Kemenkeu RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo