SuaraCianjur.id- Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora hingga dibuat koma dan dirawat di rumah sakit, berpotensi dikenai pasal yang lebih berat.
Bahkan Menko Polhukam, Mahfud MD juga sepakat kalau anak pejabat dari Ditjen Pajak tersebut bisa dijerat pasal berat.
"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351. Karena memang itu mungkin," ungkap Mahfud MD kepada media di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Sebagai informasi Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Tapi bagi Mahfud MD dirinya lebih setuju kalau Mario dijerat oleh pasal yang lebih berat, karena kelakuannya yang melakukan penganiayaan secara brutal kepada David, yang diduga turut direncanakan.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," terang Mahfud MD.
Sementara itu bunyi dari pasal 354 KUHP yalni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut berakibatkan kematian, maka yang bersalah bisa diancam pidana penjara 10 tahun paling lama.
Sementara itu, kalau pasal 355 KUHP (1) terkait dengan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario anak dari salah satu pejabat yang ada di lignkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan terjadi dan mengejutkan public.
Anak petinggi GP Ansor bernama David dibuat terkapar tak berdaya oleh aksi brutal Mario. Bahkan David mengalami koma, meski kondisinya saat ini sudah menunjukan perkembangan yang lebih baik.
Adapun insiden penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terjadi pada hari Senin (20/2) kemarin, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kini Mario sudah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Selatan. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
Peta Persaingan Memanas! 7 Tim Sudah Lolos, 5 Negara Tersingkir di Piala Dunia 2026
-
Guru Selalu Dibilang Pahlawan, Tapi Tidak Dijadikan Prioritas Anggaran
-
HP Vivo Rp1 Jutaan Seri Apa? Ini 3 Pilihan Terbaik untuk Multitasking Stabil
-
Viral Kamari Sky Anak yang Super Anteng, Benarkah Rahasianya Karena Bebas Gula?
-
Apakah Sepatu Onitsuka Tiger Terbuat dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
7 Laptop dengan Baterai Paling Awet, Tetap Produktif saat Mati Listrik
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG