/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:05 WIB
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto melihat ada yang janggal atas putusan PN Jakpus mengabulkan penundaan Pemilu 2024. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraCianjur.id- Putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dinilai ada kejanggalan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. Pihaknya melihat keanehan dari putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Hasto mengatakan kalau PDIP meminta kepada Komisi Yudisial (KY), untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," ucap Hasto dalam keterangannya, dilansir dari Saura.com, Jumat (3/3/2023).

Usai mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung melakukan analisis hukum atas putusan dari PN Jakarta Pusat.

Pertama bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengeketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Llau kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN.

Dalam mengajukan gugatan itu pihak Bawaslu telah menolak, artinya menguatkan keputusan KPU.

Lalu yang ketiga, Komisioner KPU adalah pejabat Tata Usaha Negara (TUN), Maka dari itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN, hanya bisa dibatalkan oleh PTUN.

Hasto juga mengatakan poin keempat PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.

Baca Juga: Dengar Suara Kekecewaan Rakyat, Jokowi Minta Aparat yang Hedon Didisiplinkan

Maka dari sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan, terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu. Hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto menjelaskan.

Lalu yang kelima kata Hasto, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut adalah menolak judicial review, terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

"PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan," kata dia. (*)

Load More