SuaraCianjur.id- Putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dinilai ada kejanggalan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. Pihaknya melihat keanehan dari putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Hasto mengatakan kalau PDIP meminta kepada Komisi Yudisial (KY), untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," ucap Hasto dalam keterangannya, dilansir dari Saura.com, Jumat (3/3/2023).
Usai mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung melakukan analisis hukum atas putusan dari PN Jakarta Pusat.
Pertama bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengeketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Llau kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN.
Dalam mengajukan gugatan itu pihak Bawaslu telah menolak, artinya menguatkan keputusan KPU.
Lalu yang ketiga, Komisioner KPU adalah pejabat Tata Usaha Negara (TUN), Maka dari itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN, hanya bisa dibatalkan oleh PTUN.
Hasto juga mengatakan poin keempat PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.
Baca Juga: Dengar Suara Kekecewaan Rakyat, Jokowi Minta Aparat yang Hedon Didisiplinkan
Maka dari sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.
"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan, terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu. Hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto menjelaskan.
Lalu yang kelima kata Hasto, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut adalah menolak judicial review, terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
"PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan," kata dia. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan