SuaraCianjur.id- Putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dinilai ada kejanggalan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto. Pihaknya melihat keanehan dari putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Hasto mengatakan kalau PDIP meminta kepada Komisi Yudisial (KY), untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu lima tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan," ucap Hasto dalam keterangannya, dilansir dari Saura.com, Jumat (3/3/2023).
Usai mendengar kabar tersebut, pihaknya langsung melakukan analisis hukum atas putusan dari PN Jakarta Pusat.
Pertama bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengeketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Llau kedua, Partai Prima sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN.
Dalam mengajukan gugatan itu pihak Bawaslu telah menolak, artinya menguatkan keputusan KPU.
Lalu yang ketiga, Komisioner KPU adalah pejabat Tata Usaha Negara (TUN), Maka dari itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN, hanya bisa dibatalkan oleh PTUN.
Hasto juga mengatakan poin keempat PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu.
Baca Juga: Dengar Suara Kekecewaan Rakyat, Jokowi Minta Aparat yang Hedon Didisiplinkan
Maka dari sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.
"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan, terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu. Hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto menjelaskan.
Lalu yang kelima kata Hasto, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut adalah menolak judicial review, terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
"PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan," kata dia. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Coach Timo dan Jacksen F. Tiago Turun Gunung Cari Bakat Sepak Bola Putri di Women's Soccer Trilogy
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Review Film Cocktail 2: Racikan Ego, Kesetiaan, dan Badai Asmara di Sisilia
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga