/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 20:04 WIB
Richard Eliezer dipastikan tidak akan mendapatkan hak perlindungan sebagai seorang saksi. Hal ini karena dirinya melakukan pelanggaran ((Instagram/@re.bharada))

SuaraCianjur.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, seorang saksi dan korban kekerasan yang telah mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut. 

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan di Jakarta, Jumat (10/3) dikutip dari Antara.

Pencabutan perlindungan oleh LPSK kepada Richar Eliezer ini tentu akan berdampak pada Nasib dirinya sebagai saksi kunci kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Sebelumnya, perlindungan saksi tersebut memberikan hak penting kepada Richard Eliezer sebagai saksi. 

Adapun menurut UU No 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan tersebut berikan Richard Eliezer beberapa hak diantaranya, memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Selain itu, Richard Eliezer juga mendapatkan memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, serta memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Ini artinya, kedepannya Richard Eliezer tidak akan mendapatkan hak-hak tersebut, karena dianggap melakukan pelanggaran oleh LPSK.

Sebelumnya, perlindungan saksi ini diberikan karena Richard Eliezer bersedia untuk menjadi Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (*) 

 
 

Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini 4 Kudapan Khas Timur Tengah untuk Ide Takjil Buka Puasa

Load More