SuaraCianjur.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, seorang saksi dan korban kekerasan yang telah mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut.
"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan di Jakarta, Jumat (10/3) dikutip dari Antara.
Pencabutan perlindungan oleh LPSK kepada Richar Eliezer ini tentu akan berdampak pada Nasib dirinya sebagai saksi kunci kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sebelumnya, perlindungan saksi tersebut memberikan hak penting kepada Richard Eliezer sebagai saksi.
Adapun menurut UU No 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan tersebut berikan Richard Eliezer beberapa hak diantaranya, memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Selain itu, Richard Eliezer juga mendapatkan memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, mendapatkan tempat kediaman baru, memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan, serta memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Ini artinya, kedepannya Richard Eliezer tidak akan mendapatkan hak-hak tersebut, karena dianggap melakukan pelanggaran oleh LPSK.
Sebelumnya, perlindungan saksi ini diberikan karena Richard Eliezer bersedia untuk menjadi Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (*)
Baca Juga: Bikin Ngiler, Ini 4 Kudapan Khas Timur Tengah untuk Ide Takjil Buka Puasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Daripada Rugi karena Mati Lampu Bergilir, Ini 5 Genset Murah Cocok untuk Penghobi Ikan Koi
-
Maroko Incar Puncak Grup, Haiti Siap Beri Perlawanan Terbaik
-
Beda Cushion Luxcrime Hijau dan Ungu: Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Parfum Aroma Spicy Seperti Apa? Ini Pilihan Scent Terbaik saat Cuaca Dingin
-
Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Bawa Nostalgia Musim Panas, NCT Wish Rilis Single Jepang 'Boy Meets Girl'
-
Bioplastik Digadang Jadi Pengganti Plastik Konvensional: Benarkah Bisa Terurai Lebih Cepat?