SuaraCianjur.Id- Debt collector atau penagih utang adalah salah satu profesi yang seringkali menuai kontroversi di Indonesia.
Profesi ini bertugas menagih piutang yang belum dibayar oleh pihak tertentu, baik individu maupun perusahaan.
Namun, seringkali praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dianggap melanggar hak asasi manusia dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut buku "Hukum Acara Perdata dan Penyelesaian Sengketa Bisnis" yang ditulis oleh Triwibowo Budi Santoso, debt collector biasanya diberi wewenang oleh kreditur atau pemberi pinjaman untuk menagih hutang dari debitur yang belum membayarnya.
Namun, seringkali praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dilakukan dengan cara yang tidak benar, seperti melakukan ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik.
Hal ini tentunya merugikan pihak yang ditagih, terutama jika ada dugaan bahwa hutang tersebut sebenarnya sudah dilunasi.
Menurut jurnal "The Dark Side of Debt Collection: The Psychological and Social Dynamics of Abusive Debt Collection Practices" yang diterbitkan dalam Journal of Economic Psychology, debt collector yang melakukan praktik penagihan yang tidak benar seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman untuk memaksa pihak yang ditagih membayar hutang.
Praktik ini dapat menyebabkan stres, ketakutan, dan bahkan depresi pada pihak yang ditagih.
Sebuah penelitian oleh BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa masalah utang masih menjadi salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Anne Makin Berulah dengan Sindir Amanda Manopo, Benarkah?
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang tepat untuk masalah utang, termasuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik penagihan yang tidak benar.
Secara keseluruhan, debt collector adalah profesi yang penting dalam pengaturan utang dan piutang.
Namun, praktik penagihan yang tidak benar dapat merugikan pihak yang ditagih dan merusak ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penagihan yang tidak benar, serta peningkatan kesadaran dan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pengaturan utang dan piutang. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Santoso, Triwibowo Budi. (2018). Hukum Acara Perdata dan Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Tompson, Tamara, dan Brinkley-Rubinstein, Lauren. (2016). The Dark Side of Debt Collection: The Psychological and Social Dynamics of Abusive Debt Collection Practices. Journal of Economic Psychology, 55, 63-76.
Badan Pusat Statistik. (2020). Survei Sosial Ekonomi Nasional 2020: Perkembangan Utang dan Kemiskinan. Jakarta: BPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
7 Cara Menjaga Kesehatan Kulit Saat Cuaca Panas, Jangan Abaikan Rutinitas Ini
-
Aljazair Comeback Kalahkan Yordania 2-1 dan Jaga Asa Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Ulasan Drama Hometown Cha Cha Cha, Romansa Manis di Pesisir Desa Gongjin
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya