SuaraCianjur.Id- Debt collector atau penagih utang adalah salah satu profesi yang seringkali menuai kontroversi di Indonesia.
Profesi ini bertugas menagih piutang yang belum dibayar oleh pihak tertentu, baik individu maupun perusahaan.
Namun, seringkali praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dianggap melanggar hak asasi manusia dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut buku "Hukum Acara Perdata dan Penyelesaian Sengketa Bisnis" yang ditulis oleh Triwibowo Budi Santoso, debt collector biasanya diberi wewenang oleh kreditur atau pemberi pinjaman untuk menagih hutang dari debitur yang belum membayarnya.
Namun, seringkali praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dilakukan dengan cara yang tidak benar, seperti melakukan ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik.
Hal ini tentunya merugikan pihak yang ditagih, terutama jika ada dugaan bahwa hutang tersebut sebenarnya sudah dilunasi.
Menurut jurnal "The Dark Side of Debt Collection: The Psychological and Social Dynamics of Abusive Debt Collection Practices" yang diterbitkan dalam Journal of Economic Psychology, debt collector yang melakukan praktik penagihan yang tidak benar seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman untuk memaksa pihak yang ditagih membayar hutang.
Praktik ini dapat menyebabkan stres, ketakutan, dan bahkan depresi pada pihak yang ditagih.
Sebuah penelitian oleh BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa masalah utang masih menjadi salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Anne Makin Berulah dengan Sindir Amanda Manopo, Benarkah?
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang tepat untuk masalah utang, termasuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik penagihan yang tidak benar.
Secara keseluruhan, debt collector adalah profesi yang penting dalam pengaturan utang dan piutang.
Namun, praktik penagihan yang tidak benar dapat merugikan pihak yang ditagih dan merusak ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penagihan yang tidak benar, serta peningkatan kesadaran dan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pengaturan utang dan piutang. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Santoso, Triwibowo Budi. (2018). Hukum Acara Perdata dan Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
BRILink Rieche Endah Mudahkan Warga Dusun di Sumbawa Bertransaksi Keuangan
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
BRILink Rieche Endah Mampu Ciptakan Peluang Usaha bagi Warga Dusun di Sumbawa
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan