SuaraCianjur.Id- Debt collector atau penagih utang adalah salah satu profesi yang seringkali menuai kontroversi di Indonesia.
Profesi ini bertugas menagih piutang yang belum dibayar oleh pihak tertentu, baik individu maupun perusahaan.
Namun, seringkali praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dianggap melanggar hak asasi manusia dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Menurut buku "Hukum Acara Perdata dan Penyelesaian Sengketa Bisnis" yang ditulis oleh Triwibowo Budi Santoso, debt collector biasanya diberi wewenang oleh kreditur atau pemberi pinjaman untuk menagih hutang dari debitur yang belum membayarnya.
Namun, seringkali praktik penagihan yang dilakukan oleh debt collector dilakukan dengan cara yang tidak benar, seperti melakukan ancaman, intimidasi, dan kekerasan fisik.
Hal ini tentunya merugikan pihak yang ditagih, terutama jika ada dugaan bahwa hutang tersebut sebenarnya sudah dilunasi.
Menurut jurnal "The Dark Side of Debt Collection: The Psychological and Social Dynamics of Abusive Debt Collection Practices" yang diterbitkan dalam Journal of Economic Psychology, debt collector yang melakukan praktik penagihan yang tidak benar seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman untuk memaksa pihak yang ditagih membayar hutang.
Praktik ini dapat menyebabkan stres, ketakutan, dan bahkan depresi pada pihak yang ditagih.
Sebuah penelitian oleh BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan bahwa masalah utang masih menjadi salah satu masalah yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Anne Makin Berulah dengan Sindir Amanda Manopo, Benarkah?
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang tepat untuk masalah utang, termasuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik penagihan yang tidak benar.
Secara keseluruhan, debt collector adalah profesi yang penting dalam pengaturan utang dan piutang.
Namun, praktik penagihan yang tidak benar dapat merugikan pihak yang ditagih dan merusak ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penagihan yang tidak benar, serta peningkatan kesadaran dan edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pengaturan utang dan piutang. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Santoso, Triwibowo Budi. (2018). Hukum Acara Perdata dan Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Tompson, Tamara, dan Brinkley-Rubinstein, Lauren. (2016). The Dark Side of Debt Collection: The Psychological and Social Dynamics of Abusive Debt Collection Practices. Journal of Economic Psychology, 55, 63-76.
Badan Pusat Statistik. (2020). Survei Sosial Ekonomi Nasional 2020: Perkembangan Utang dan Kemiskinan. Jakarta: BPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement