SUARA CIANJUR - Setelah disahkan UU TPKS, para pekerja di Indonesia kini memiliki satu peraturan tambahan untuk melawan kekerasan seksual di tempat kerja.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Peraturan turunan dari UU TPKS ini berisi petunjuk teknis untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
Definisi kekerasan seksual dan pelecehan seksual mengikuti UU TPKS.
Dengan demikian, kekerasan dan pelecehan seksual tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan (seperti yang sering dilakukan oleh pihak berwenang).
Pelecehan seksual juga mencakup tindakan nonfisik, seperti kata-kata atau isyarat yang merendahkan dan/atau menghina seseorang secara seksual.
Definisi ini juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti yang dialami seorang karyawan Kawan Lama Group tahun lalu.
Perusahaan sekarang diwajibkan untuk memastikan bahwa tidak ada kekerasan seksual terjadi di tempat kerja mereka. Di tempat kerja, harus dibentuk satuan tugas (satgas) anti-kekerasan seksual yang terdiri dari pihak perusahaan dan serikat buruh.
Kepmenaker mengatur cara penanganan aduan kekerasan seksual, sanksi bagi pelaku, pemulihan bagi korban, dan mencegah pelaku melakukan pembalasan kepada korban.
Baca Juga: Optimalkan Efisiensi Layanan Publik: Presiden Jokowi Hentikan Pembuatan Aplikasi Baru
Menteri Ida menyatakan bahwa kepmenaker ini adil dan setara gender. Artinya, aturan ini berlaku baik untuk korban perempuan maupun laki-laki, serta untuk buruh maupun pengusaha.
"UU ini melindungi pemberi kerja yang menjadi korban. Karena bisa saja korbannya adalah pemberi kerja itu sendiri," kata Ida. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026