SUARA CIANJUR - Setelah disahkan UU TPKS, para pekerja di Indonesia kini memiliki satu peraturan tambahan untuk melawan kekerasan seksual di tempat kerja.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengeluarkan Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Peraturan turunan dari UU TPKS ini berisi petunjuk teknis untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja.
Definisi kekerasan seksual dan pelecehan seksual mengikuti UU TPKS.
Dengan demikian, kekerasan dan pelecehan seksual tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan (seperti yang sering dilakukan oleh pihak berwenang).
Pelecehan seksual juga mencakup tindakan nonfisik, seperti kata-kata atau isyarat yang merendahkan dan/atau menghina seseorang secara seksual.
Definisi ini juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti yang dialami seorang karyawan Kawan Lama Group tahun lalu.
Perusahaan sekarang diwajibkan untuk memastikan bahwa tidak ada kekerasan seksual terjadi di tempat kerja mereka. Di tempat kerja, harus dibentuk satuan tugas (satgas) anti-kekerasan seksual yang terdiri dari pihak perusahaan dan serikat buruh.
Kepmenaker mengatur cara penanganan aduan kekerasan seksual, sanksi bagi pelaku, pemulihan bagi korban, dan mencegah pelaku melakukan pembalasan kepada korban.
Baca Juga: Optimalkan Efisiensi Layanan Publik: Presiden Jokowi Hentikan Pembuatan Aplikasi Baru
Menteri Ida menyatakan bahwa kepmenaker ini adil dan setara gender. Artinya, aturan ini berlaku baik untuk korban perempuan maupun laki-laki, serta untuk buruh maupun pengusaha.
"UU ini melindungi pemberi kerja yang menjadi korban. Karena bisa saja korbannya adalah pemberi kerja itu sendiri," kata Ida. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
5 Sepatu Sneakers Lokal Dengan desain Versatile, Cocok Dipakai Segala Acara
-
Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?
-
Penemuan Jenazah Karyawan Bank BUMN di Mojokerto, Polisi Ungkap Murni Karena Sakit
-
Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital
-
Psywar Pelatih Bulgaria, Sebut Timnas Indonesia Hebat Sebelum Era Naturalisasi
-
Cek Fakta: Benarkah Raisa dan Hamish Daud Rujuk?
-
Info Arus Balik! Tol Bocimi Seksi 3 Resmi Fungsional Searah, Gratis dan Lebih Cepat
-
Fasilitas Terminal Leuwipanjang Bandung Jadi Sorotan: Eskalator Mati dan Asap Rokok Ganggu Pemudik
-
Jujutsu Kaisen Season 4 Resmi Diproduksi, Arc Culling Game Lanjut Part 2
-
Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Naik ke Level Rp16.935