Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru untuk membasmi pelecehan seksual atau predator seks di lingkungan kerja. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Aturan ini keluar berangkat dari kasus viral di Karawang, yang mana atasan meminta untuk staycation bareng dengan karyawan demi perpanjangan kontrak.
"Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja," ujarnya Ida di Jakarta yang dikutip, Jumat (2/6/2023).
Aturan Kepmenaker ini juga untuk memperkuat peraturan yang telah dkeluarkan yaitu SE Menakertrans Nomor 03//MEN/IV/2011 yang mengatur perlindungan tenaga kerja perempuan.
Menurut Ida, dengan keluarnya beleid tersebut, salah satu sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di kantor adalah pidana penjara.
"Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," imbuh dia.
Adapun, dalam beleid tersebut, sanksi-sanksi yang dikenakan kepada predator seks dianyaranya pemberian surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan penghapusan sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Menaker juga menjamin pelaku pelecehan seksual tidak akan berkeliaran ke perusahaan lain.
"Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan)," jelas Ida.
Baca Juga: Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
ITS Uji Coba Traktor Perahu Listrik, Jawab Tantangan Bertani di Lahan Gambut
-
Plot Twist Film Forgotten Ternyata Lebih Gelap dari Sekadar soal Penculikan
-
Ekspor Kopi RI Mau Digenjot 2,5 Kali Lipat, Target Rp100 Triliun!
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
6 Sepatu Converse Warna Putih yang Diskon Besar di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan
-
Ini Perbedaan Fitur Suzuki XL7 Tiap Varian, Mana yang Paling Pas?
-
Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Beda Berapa Tahun? Momen Kencan di Museum Bikin Gemas
-
Realita Generasi Bertahan: Gaji Jalan di Tempat, Kebutuhan Lari Kencang
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas