Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru untuk membasmi pelecehan seksual atau predator seks di lingkungan kerja. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Aturan ini keluar berangkat dari kasus viral di Karawang, yang mana atasan meminta untuk staycation bareng dengan karyawan demi perpanjangan kontrak.
"Satu kasus yang cukup menyita perhatian kita karena ada salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja," ujarnya Ida di Jakarta yang dikutip, Jumat (2/6/2023).
Aturan Kepmenaker ini juga untuk memperkuat peraturan yang telah dkeluarkan yaitu SE Menakertrans Nomor 03//MEN/IV/2011 yang mengatur perlindungan tenaga kerja perempuan.
Menurut Ida, dengan keluarnya beleid tersebut, salah satu sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di kantor adalah pidana penjara.
"Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," imbuh dia.
Adapun, dalam beleid tersebut, sanksi-sanksi yang dikenakan kepada predator seks dianyaranya pemberian surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan penugasan si pelaku ke unit kerja lain, pengurangan atau bahkan penghapusan sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, Menaker juga menjamin pelaku pelecehan seksual tidak akan berkeliaran ke perusahaan lain.
"Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan)," jelas Ida.
Baca Juga: Buntut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG
-
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD