SUARA CIANJUR - Hari Raya Idul Adha 1444 H sudah di depan mata, bertepatan dengan momen Idul Kurban tersebut topik mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, sering kali menjadi perbincangan setiap tahun.
Hal ini disebabkan oleh keinginan banyak keturunan atau anak yang telah dewasa dan sukses, untuk memberikan kurban kepada keluarganya.
Misalnya dengan mengatasnamakan kurban untuk orang yang sudah meninggal, seperti kakek nenek atau kedua orang tua mereka. Artikel ini akan menjelaskan mengenai hukum kurban untuk orang yang telah meninggal.
Dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @bimmasislam, kurban dilakukan dengan tujuan memberikan keberkahan bagi orang yang telah meninggal, sebagai perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.
Menurut ulama yang mengerti hukum Islam, Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkan hal tersebut.
Pemberian kurban kepada orang yang sudah meninggal oleh orang yang masih hidup, memiliki tujuan sebagai bentuk kebaikan untuk mendapatkan ridha-Nya.
Sebagai wujud penghormatan kepada orang yang meninggal, kurban tersebut dapat bermanfaat bagi dirinya di alam kubur.
Meningkatkan kebaikan, menghapus dosa-dosanya, memberikan manfaat spiritual, serta memberikan kebahagiaan dan ketenangan jiwa bagi orang yang meninggal.
Dalam pandangan ini, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal mengacu pada nilai-nilai penghormatan, kebaikan, dan keberkahan yang diharapkan dapat diterima oleh orang yang telah meninggal.
Hal ini juga menjadi bagian dari budaya dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Di mana keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup berusaha memberikan penghormatan dan mengungkapkan rasa cintanya melalui kurban kepada orang yang telah meninggal.
Dalam prakteknya, pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal sering kali dilakukan dengan cara memberikan kurban atas nama orang yang meninggal tersebut.
Dengan harapan bahwa amal ibadah tersebut dapat menjadi kebaikan yang mengalir kepada mereka di alam kubur.(*)
Berita Terkait
-
Hukum Kurban Sapi untuk 1 Orang, Pahami Penjelasan dan Aturannya
-
Menyambut Pahala Idul Adha 1444 H dengan Penuh Kekhidmatan, ini Keutamaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
-
Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring