SUARA CIANJUR - Hari Raya Idul Adha 1444 H sudah di depan mata, bertepatan dengan momen Idul Kurban tersebut topik mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, sering kali menjadi perbincangan setiap tahun.
Hal ini disebabkan oleh keinginan banyak keturunan atau anak yang telah dewasa dan sukses, untuk memberikan kurban kepada keluarganya.
Misalnya dengan mengatasnamakan kurban untuk orang yang sudah meninggal, seperti kakek nenek atau kedua orang tua mereka. Artikel ini akan menjelaskan mengenai hukum kurban untuk orang yang telah meninggal.
Dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @bimmasislam, kurban dilakukan dengan tujuan memberikan keberkahan bagi orang yang telah meninggal, sebagai perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.
Menurut ulama yang mengerti hukum Islam, Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkan hal tersebut.
Pemberian kurban kepada orang yang sudah meninggal oleh orang yang masih hidup, memiliki tujuan sebagai bentuk kebaikan untuk mendapatkan ridha-Nya.
Sebagai wujud penghormatan kepada orang yang meninggal, kurban tersebut dapat bermanfaat bagi dirinya di alam kubur.
Meningkatkan kebaikan, menghapus dosa-dosanya, memberikan manfaat spiritual, serta memberikan kebahagiaan dan ketenangan jiwa bagi orang yang meninggal.
Dalam pandangan ini, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal mengacu pada nilai-nilai penghormatan, kebaikan, dan keberkahan yang diharapkan dapat diterima oleh orang yang telah meninggal.
Hal ini juga menjadi bagian dari budaya dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Di mana keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup berusaha memberikan penghormatan dan mengungkapkan rasa cintanya melalui kurban kepada orang yang telah meninggal.
Dalam prakteknya, pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal sering kali dilakukan dengan cara memberikan kurban atas nama orang yang meninggal tersebut.
Dengan harapan bahwa amal ibadah tersebut dapat menjadi kebaikan yang mengalir kepada mereka di alam kubur.(*)
Berita Terkait
-
Hukum Kurban Sapi untuk 1 Orang, Pahami Penjelasan dan Aturannya
-
Menyambut Pahala Idul Adha 1444 H dengan Penuh Kekhidmatan, ini Keutamaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
-
Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur
-
HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah
-
5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
-
Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta
-
BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung