SUARA CIANJUR - Hari Raya Idul Adha 1444 H sudah di depan mata, bertepatan dengan momen Idul Kurban tersebut topik mengenai hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal, sering kali menjadi perbincangan setiap tahun.
Hal ini disebabkan oleh keinginan banyak keturunan atau anak yang telah dewasa dan sukses, untuk memberikan kurban kepada keluarganya.
Misalnya dengan mengatasnamakan kurban untuk orang yang sudah meninggal, seperti kakek nenek atau kedua orang tua mereka. Artikel ini akan menjelaskan mengenai hukum kurban untuk orang yang telah meninggal.
Dikutip cianjur.suara.com dari Instagram @bimmasislam, kurban dilakukan dengan tujuan memberikan keberkahan bagi orang yang telah meninggal, sebagai perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.
Menurut ulama yang mengerti hukum Islam, Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkan hal tersebut.
Pemberian kurban kepada orang yang sudah meninggal oleh orang yang masih hidup, memiliki tujuan sebagai bentuk kebaikan untuk mendapatkan ridha-Nya.
Sebagai wujud penghormatan kepada orang yang meninggal, kurban tersebut dapat bermanfaat bagi dirinya di alam kubur.
Meningkatkan kebaikan, menghapus dosa-dosanya, memberikan manfaat spiritual, serta memberikan kebahagiaan dan ketenangan jiwa bagi orang yang meninggal.
Dalam pandangan ini, hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal mengacu pada nilai-nilai penghormatan, kebaikan, dan keberkahan yang diharapkan dapat diterima oleh orang yang telah meninggal.
Hal ini juga menjadi bagian dari budaya dan tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Di mana keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup berusaha memberikan penghormatan dan mengungkapkan rasa cintanya melalui kurban kepada orang yang telah meninggal.
Dalam prakteknya, pelaksanaan kurban untuk orang yang sudah meninggal sering kali dilakukan dengan cara memberikan kurban atas nama orang yang meninggal tersebut.
Dengan harapan bahwa amal ibadah tersebut dapat menjadi kebaikan yang mengalir kepada mereka di alam kubur.(*)
Berita Terkait
-
Hukum Kurban Sapi untuk 1 Orang, Pahami Penjelasan dan Aturannya
-
Menyambut Pahala Idul Adha 1444 H dengan Penuh Kekhidmatan, ini Keutamaan dan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah
-
Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan dari kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Nikmati Penawaran Eksklusif Sogo Beauty Festivity Bersama BRI
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Zonasi SMAN 1 Bogor Bakal Dihapus? Komisi IV DPRD Soroti Skema Sekolah 'Maung'
-
Nova Arianto Panggil 7 Pemain Diaspora untuk Hadapi Piala AFF U-19 2026, Termasuk Matthew Baker
-
Wisuda Udinus: Pratama Arhan Resmi Sarjana, Terima Ijazah Canggih Berbasis Blockchain
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Sinopsis The Last House: Kisah Keluarga Terjebak di Rumah Sendiri, Tayang di Netflix
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'