/
Selasa, 11 Juli 2023 | 14:30 WIB
Kaesang Pangarep diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat BTS Kominfo. (Tangkap layar)

SUARA CIANJUR - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Keterlibatannya diduga terkait dengan dugaan pengembalian uang sebesar Rp27 miliar oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Ahmad A. Hariri, seorang peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), menyatakan bahwa jumlah uang yang diduga berasal dari kegiatan korupsi BTS Kominfo sangat besar dan tidak mungkin dinikmati sendiri.

Herdiansyah Hamzah, seorang peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) di Universitas Mulawarman, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus korupsi BTS Kominfo melibatkan banyak orang, termasuk orang-orang di sekitar istana.

Hal ini dikarenakan pengendalian terhadap kebijakan secara keseluruhan selalu bergantung pada kekuasaan.

Sebagai putra Presiden, hubungan yang diduga dimiliki Kaesang dengan penyelewengan dana publik telah meningkatkan kekhawatiran tentang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.

Presiden Joko Widodo telah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia dan menekankan bahwa tidak ada yang akan mendapatkan perlakuan khusus atau perlindungan, termasuk anggota keluarganya sendiri, jika terbukti bersalah.

Ia mendorong lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang adil dan menyeluruh guna mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan terwujud. (*)

Baca Juga: Apa yang Akan Terjadi Jika Bergabung dengan Koalisi KIR di Pilpres 2024?

Load More