SUARA CIANJUR - Sunyoto Indra Prayitno, seorang pengusaha di bidang skincare, telah melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar yang diduga dilakukan oleh Mario Teguh.
Awal pertemuan antara pelapor dan Mario Teguh serta istrinya terjadi di bandara.
Saat itu, Sunyoto Indra Prayitno mengungkapkan bahwa Mario Teguh berjanji bahwa dengan menggunakan jasa mereka, perusahaan skincare yang dimilikinya akan mendapatkan omzet yang besar.
Kuasa hukum pelapor, Djamaludin Koedoeboen, menjelaskan bahwa Mario Teguh berbicara tentang jumlah pengikut atau followers yang mencapai puluhan juta orang, yang seharusnya memberikan keuntungan yang signifikan bagi usaha skincare milik Sunyoto Indra Prayitno.
"Dia (Mario Teguh) mengatakan bahwa jika Anda menggunakan jasa kami, maka setiap bulan omzet Anda dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Kami memiliki jaringan di seluruh Indonesia," ungkap Djamaludin.
Laporan polisi ini telah didaftarkan dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mencantumkan pasal 372 dan 378 yang berhubungan dengan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Mario Teguh dan istrinya.
Djamaludin Koedoeboen juga mengungkapkan bahwa kliennya, Sunyoto Indra Prayitno, telah memberikan sejumlah uang kepada Mario Teguh sebagai brand ambassador.
Namun, dalam kasus ini terungkap bahwa Mario Teguh tidak memenuhi kewajibannya sebagai brand ambassador.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Vonis 10 Tahun Penjara Panji Gumilang dan Denda 500 Miliar
Hal ini mengakibatkan pelapor tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Diminta Tegas dalam Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bauhuri
-
Penangkapan BT: Penipuan Tiket Coldplay Terungkap, Motif Balas Dendam Terkait Kejadian BLACKPINK
-
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Cianjur
-
Mario Dandy Minta Maaf ke Keluarga Korban, Netizen Gemes Sama Gestur dan Mimik Mukanya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata