SUARA CIANJUR - Kasus yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun dan pemiliknya, Panji Gumilang, menarik perhatian masyarakat luas karena pondok pesantren tersebut merupakan salah satu lembaga pendidikan agama terkemuka.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah mengambil langkah lanjutan untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tidak hanya berfokus pada kasus pencucian uang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dan penggelapan yang terkait.
Proses pendalaman ini didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Divisi Humas (Karo Penmas Divhumas) Polri, memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.
Menurutnya, LHA dari PPATK telah memunculkan dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Dari hasil analisis pola transaksi keuangan yang dicermati, diduga terdapat unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana korupsi, serta penggelapan.
"Bermula dari LHA dari PPATK diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara PG. Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, tipikor dan penggelapan," jelas Ramadhan. (*)
Baca Juga: 'Lagi Pula Hidup Akan Berakhir' Hadirkan 28 Lagu, Baskara: Semoga Enggak Perlu Menulis Album Lagi
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke Pengadilan 5 Triliun!
-
KPK Akan Diskusikan Pemanggilan Menpora Dito Ariotedjo terkait Asal Usul Kekayaannya
-
Ponpes Al Zaytun Kembali Buat Heboh Jagat Maya, Undang Aktivis Yahudi di Perayaan Tahun Baru Islam
-
Erick Thohir Tunjuk Perwakilan Hadiri Pemeriksaan Antimafia Bola
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!