SUARA CIANJUR - Saat ini Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sedang diuji. Masalah serius lembaga tersebut adalah seorang anggota berinisial Praka RM ditangkap.
Dia ditangkan lantaran diduga menganiaya warga Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. Penganiayaan dilakukan PRaka RM bersama dua anggota TNI lain.
Saat ini dikatakan, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay, Praka RM bakal diproses secara hukum jika yang bersangkutan terbukti melakukan aksi penganiayaan seperti yang viral di media sosial.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael, Minggu (27/8).
Nah, berikut adlaah hal penting terkait Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres):
1. Anggota Paspampres berinisial Praka RM ditangkap karena terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Aceh. Praka RM adalah anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Kasus ini ditangani oleh Pomdam Jaya dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyatakan bahwa jika terbukti benar, Praka RM akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sejarah Paspampres yang telah mengalami beberapa pergantian nama, mulai dari Tjakrabirawa, Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres), hingga sekarang bernama Paspampres.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) awalnya didirikan pada tanggal 26 Juli 1945 oleh Presiden Soekarno dengan nama Pasukan Pengawal Presiden (PPP). Pada awalnya, PPP terdiri dari hanya 12 anggota yang bertugas menjaga keamanan Presiden Soekarno.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1949, PPP berganti nama menjadi Pasukan Pengawal Presiden (Papres). Papres memiliki tanggung jawab melindungi Presiden, Wakil Presiden, dan melaksanakan tugas-tugas keamanan lainnya.
Baca Juga: Gegara Pasang Plang, Dua Kelompok OKP Bentrok di Belawan, 1 Luka Bacok
Pada tahun 1962, Papres berganti nama menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berdasarkan Keputusan Presiden No. 238/1962. Nama baru ini mencerminkan perluasan peran dan tanggung jawab Paspampres dalam melindungi kepala negara.
3. Tugas Paspampres berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 adalah melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat bagi Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden, Mantan Wakil Presiden, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan.
Anggota Paspampres direkrut melalui seleksi dan persyaratan tertentu oleh TNI, berasal dari prajurit Angkatan Darat, Laut, dan Udara sesuai kebutuhan operasional.
4. Paspampres memiliki enam fungsi utama, termasuk pengamanan pribadi VVIP, pengamanan instalasi, dan pengamanan penyelamatan VVIP dari ancaman dan gangguan.
Paspampres terbagi menjadi tiga grup: Grup A (Presiden RI), Grup B (Wakil Presiden RI), dan Grup C (Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan).
Selain melindungi Presiden dan Wakil Presiden, Paspampres juga bertugas melindungi keluarga Presiden, menjaga keamanan di Istana Negara, melindungi tamu-tamu negara, pengamanan gedung-gedung penting, pengawalan dan pengamanan dalam perjalanan, serta melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden.
Berita Terkait
-
Imam Masykur Diseret Saat Salat, Tindakan Keji Paspampres Riswandi Manik dan 8 Fakta Mengerikan Terungkap
-
Heboh Kasus Penganiayaan Dilakukan Oknum Paspampres, Berikut Sejarah Terbentuknya, Cegah Pembunuhan Presiden Soekarno
-
5 Hal Mengerikan Dilakukan Paspampres Riswandi Manik, Kekuatan Besar Soroti Proses Seleksi hingga Foto-Foto dengan Pejabat
-
Paspampres Riswandi Manik Jadi Mesin Pembunuh, Terbongkar 8 Fakta Terbaru Imam Masykur, Jual Obat Terlarang, 2 Diculik, 1 Jasad Dibuang di Karawang
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas
-
Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?
-
Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y
-
Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul