SUARA CIANJUR - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres baru-baru ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat, dan banyak pihak menuntut agar langkah-langkah tegas diambil untuk mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.
Namun, dalam menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan sudah ada dalam kerangka peraturan yang ada.
Ia menilai bahwa penting untuk menjalankan aturan-aturan yang telah ada dengan baik, sehingga efek jera terhadap pelanggaran dapat diwujudkan.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan adanya rencana revisi terhadap Undang-Undang Militer terkait dengan lonjakan tuntutan yang muncul akibat insiden penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres. Menurutnya, peraturan konstitusi yang berlaku saat ini masih tergolong cukup ketat.
Dalam konteks perilaku di dalam TNI (Tentara Nasional Indonesia), sudah terdapat peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku.
Lodewijk menekankan bahwa anggota TNI diikat oleh berbagai kewajiban yang tertuang dalam delapan wajib TNI, sumpah prajurit, dan Sapta Marga.
Termasuk dalam hal ini adalah berbagai hukum yang berkaitan dengan etika dan perilaku di dalam institusi militer.
Menurutnya, semua landasan ini telah ada, yang perlu dilakukan adalah bagaimana melaksanakan aturan-aturan tersebut dan memberikan efek jera yang memadai bagi prajurit yang melanggar.
“Dalam berperilaku di TNI sudah ada aturan-aturannya yang berlaku, kita diikat loh, delapan wajib TNI, sumpah prajurit, Sapta marga, termasuk hukum-hukum terkait dengan itu. Itu semuanya sudah ada tinggal bagaimana melaksanakan itu dan memberikan efek jera bagi prajurit,” tegas Lodewijk dikutip Rabu (30/8/2023). (*)
Baca Juga: Kemampuan Mengerikan dan 6 Hal Wajib Tahu tentang Tjakrabirawa dan Paspampres
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Penganiayaan Dilakukan Oknum Paspampres, Berikut Sejarah Terbentuknya, Cegah Pembunuhan Presiden Soekarno
-
Paspampres Riswandi Manik Jadi Mesin Pembunuh, Terbongkar 8 Fakta Terbaru Imam Masykur, Jual Obat Terlarang, 2 Diculik, 1 Jasad Dibuang di Karawang
-
9 Fakta Ini Terbongkar, Kakak Ipar Paspampres Riswandi Manik Disikat Polisi, Ini Perannya di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Imam Masykur
-
Heboh Penganiayaan yang Dilakukan Paspampres, Ternyata Segini Besaran Gaji, Heran! Kok Masih Peras Orang!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Kabar Gembira! Pemkab Bogor Gelar Pangan Murah di Cibinong, Harga di Bawah Pasar
-
Ramadan Jadi Momentum Refleksi Finansial, Nanovest Ajak Investor Susun Portofolio Sehat
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
Comeback dari Cedera Panjang, Ini Komentar Bek PSIM Yogyakarta Asal Belanda
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram