SUARA CIANJUR - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres baru-baru ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat, dan banyak pihak menuntut agar langkah-langkah tegas diambil untuk mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.
Namun, dalam menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan sudah ada dalam kerangka peraturan yang ada.
Ia menilai bahwa penting untuk menjalankan aturan-aturan yang telah ada dengan baik, sehingga efek jera terhadap pelanggaran dapat diwujudkan.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan adanya rencana revisi terhadap Undang-Undang Militer terkait dengan lonjakan tuntutan yang muncul akibat insiden penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres. Menurutnya, peraturan konstitusi yang berlaku saat ini masih tergolong cukup ketat.
Dalam konteks perilaku di dalam TNI (Tentara Nasional Indonesia), sudah terdapat peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku.
Lodewijk menekankan bahwa anggota TNI diikat oleh berbagai kewajiban yang tertuang dalam delapan wajib TNI, sumpah prajurit, dan Sapta Marga.
Termasuk dalam hal ini adalah berbagai hukum yang berkaitan dengan etika dan perilaku di dalam institusi militer.
Menurutnya, semua landasan ini telah ada, yang perlu dilakukan adalah bagaimana melaksanakan aturan-aturan tersebut dan memberikan efek jera yang memadai bagi prajurit yang melanggar.
“Dalam berperilaku di TNI sudah ada aturan-aturannya yang berlaku, kita diikat loh, delapan wajib TNI, sumpah prajurit, Sapta marga, termasuk hukum-hukum terkait dengan itu. Itu semuanya sudah ada tinggal bagaimana melaksanakan itu dan memberikan efek jera bagi prajurit,” tegas Lodewijk dikutip Rabu (30/8/2023). (*)
Baca Juga: Kemampuan Mengerikan dan 6 Hal Wajib Tahu tentang Tjakrabirawa dan Paspampres
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Penganiayaan Dilakukan Oknum Paspampres, Berikut Sejarah Terbentuknya, Cegah Pembunuhan Presiden Soekarno
-
Paspampres Riswandi Manik Jadi Mesin Pembunuh, Terbongkar 8 Fakta Terbaru Imam Masykur, Jual Obat Terlarang, 2 Diculik, 1 Jasad Dibuang di Karawang
-
9 Fakta Ini Terbongkar, Kakak Ipar Paspampres Riswandi Manik Disikat Polisi, Ini Perannya di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Imam Masykur
-
Heboh Penganiayaan yang Dilakukan Paspampres, Ternyata Segini Besaran Gaji, Heran! Kok Masih Peras Orang!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus
-
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Akan Lemahkan Otonomi Khusus
-
Viral Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project, Newport Bakal Tindak Kru