SUARA CIANJUR - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres baru-baru ini telah menimbulkan kegemparan di masyarakat, dan banyak pihak menuntut agar langkah-langkah tegas diambil untuk mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.
Namun, dalam menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanganan sudah ada dalam kerangka peraturan yang ada.
Ia menilai bahwa penting untuk menjalankan aturan-aturan yang telah ada dengan baik, sehingga efek jera terhadap pelanggaran dapat diwujudkan.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan adanya rencana revisi terhadap Undang-Undang Militer terkait dengan lonjakan tuntutan yang muncul akibat insiden penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres. Menurutnya, peraturan konstitusi yang berlaku saat ini masih tergolong cukup ketat.
Dalam konteks perilaku di dalam TNI (Tentara Nasional Indonesia), sudah terdapat peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku.
Lodewijk menekankan bahwa anggota TNI diikat oleh berbagai kewajiban yang tertuang dalam delapan wajib TNI, sumpah prajurit, dan Sapta Marga.
Termasuk dalam hal ini adalah berbagai hukum yang berkaitan dengan etika dan perilaku di dalam institusi militer.
Menurutnya, semua landasan ini telah ada, yang perlu dilakukan adalah bagaimana melaksanakan aturan-aturan tersebut dan memberikan efek jera yang memadai bagi prajurit yang melanggar.
“Dalam berperilaku di TNI sudah ada aturan-aturannya yang berlaku, kita diikat loh, delapan wajib TNI, sumpah prajurit, Sapta marga, termasuk hukum-hukum terkait dengan itu. Itu semuanya sudah ada tinggal bagaimana melaksanakan itu dan memberikan efek jera bagi prajurit,” tegas Lodewijk dikutip Rabu (30/8/2023). (*)
Baca Juga: Kemampuan Mengerikan dan 6 Hal Wajib Tahu tentang Tjakrabirawa dan Paspampres
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Penganiayaan Dilakukan Oknum Paspampres, Berikut Sejarah Terbentuknya, Cegah Pembunuhan Presiden Soekarno
-
Paspampres Riswandi Manik Jadi Mesin Pembunuh, Terbongkar 8 Fakta Terbaru Imam Masykur, Jual Obat Terlarang, 2 Diculik, 1 Jasad Dibuang di Karawang
-
9 Fakta Ini Terbongkar, Kakak Ipar Paspampres Riswandi Manik Disikat Polisi, Ini Perannya di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Imam Masykur
-
Heboh Penganiayaan yang Dilakukan Paspampres, Ternyata Segini Besaran Gaji, Heran! Kok Masih Peras Orang!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ketum PB IPSI Terpilih, Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Viral Kunjungan Komisaris Pusri di Padang, Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Ekstrem
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Selama Ini Disangka Hiasan, Ternyata Ini Makna Warna Ondel-Ondel yang Sesungguhnya
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
5 Sepatu Lari yang Tetap Keren Dipakai Ngantor di Sudirman, Nyaman Seharian Tanpa Ganti Sepatu
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler