/
Kamis, 26 Mei 2022 | 12:03 WIB
Dok. Balai Gakkum KLHK Wil. Sumatera

Deli - Persoel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh menangkap dua orang berinisial S (44) dan A (41) karena diduga hendak menjual bagian satwa dilindungi berupa kulit harimau dan tulang belulang tanpa gigi taring pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, pada Kamis (26/5/2022) Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Utara, Subhan mentatakan, keduanya ditangkap di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh oleh tim yang sedang melakukan kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Seorang pelaku utama berinisial I berhasil kabur.

Dijelaskannya, sehari sebelumnya timnya bersama personel Polda Aceh menerima informasi adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku. 

"Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar tersebut beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru. Ada 3 orang yang datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim langsung hendak mengamankan 3 orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB," katanya

Tim lalu membawa S dan A beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh, sementara 1 orang yang melarikan diri melarikan diri, saat ini masih dalam tahap pencarian dan pengejaran oleh Tim KLHK bersama Polda Aceh. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan  wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh. Sementara barang bukti berupa  1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta  1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastic diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

"Dugaan tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Atas perbuatannya  tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara  maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," katanya. 

Load More