Deli-Sebanyak delapan orang warga terpaksa harus menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari keseluruhannya, tujuh di antaranya adalah perokok dan satu lainnya sebagai penanggung jawab wilayah, karena menyediakan tempat merokok.
Sidang yang dilaksanakan di Lapangan Sejati Kota Medan, Selasa (31/5/2022) tersebut, digelar oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan didampingi anggota kepolisian dan TNI. Sedangkan jalannya sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmad Adisyah Putra Harahap mengatakan, Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan dapat benar-benar ditegakan.
"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya. Harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga tujuh kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut," ucapnya, Rabu (1/6/2022).
Sementara itu, Kabid Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah menyatakan, penegakan Perda KTR ini harus dilakukan mengingat bahaya rokok bagi masyarakat khususnya anak anak.
Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasinya. Karena menurut dia, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Tekankan Peran Satpol PP, Dirjen Bina Adwil Apresiasi Komitmen Kepala Daerah Seluruh Indonesia
-
Aturan Kemasan Rokok Tuai Polemik, Hak Konsumen Dinilai Diabaikan
-
7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli
-
Rumah Kosong di Banjarmasin Jadi Saksi Bisu: Mengapa 'Ngelem' Kembali Marak di Kalangan Remaja?
-
MPR dan MK Bahas Amandemen UUD 1945 Jelang Sidang Tahunan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir