Deli-Sebanyak delapan orang warga terpaksa harus menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari keseluruhannya, tujuh di antaranya adalah perokok dan satu lainnya sebagai penanggung jawab wilayah, karena menyediakan tempat merokok.
Sidang yang dilaksanakan di Lapangan Sejati Kota Medan, Selasa (31/5/2022) tersebut, digelar oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan didampingi anggota kepolisian dan TNI. Sedangkan jalannya sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmad Adisyah Putra Harahap mengatakan, Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan dapat benar-benar ditegakan.
"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya. Harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga tujuh kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut," ucapnya, Rabu (1/6/2022).
Sementara itu, Kabid Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah menyatakan, penegakan Perda KTR ini harus dilakukan mengingat bahaya rokok bagi masyarakat khususnya anak anak.
Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasinya. Karena menurut dia, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Saat 'Diterima Teman' Lebih Penting dari Kesehatan: Membedah Psikologi Remaja Pengguna Vape
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Demi Bisa Ikut Sidang Skripsi, Mahasiswi di Kampus Swasta Nekat Tawarkan Staycation ke Dosen
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Prediksi Scudetto 2026/2027: Inter Masih Favorit, Como 1907 Jadi Penantang Serius
-
Cozy Girl Vibes! 4 OOTD Effortless Chic ala Kim Sejeong yang Stylish Abis
-
Gagal ke Liga Champions, Juventus Terpaksa Jual Pemain Bintang, Kenan Yildiz?
-
Tradisi Ngejot Daging Kurban Menjaga Toleransi Umat Beragama di Bali
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Perjalanan Bodhi di Novel Akar, dari Vihara hingga Menemukan Makna Hidup
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
Patrick Vieira Berani Klaim Arsenal Akan Kuasai Premier League, Declan Rice Jadi Kartu AS
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal