Deli-Sebanyak delapan orang warga terpaksa harus menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari keseluruhannya, tujuh di antaranya adalah perokok dan satu lainnya sebagai penanggung jawab wilayah, karena menyediakan tempat merokok.
Sidang yang dilaksanakan di Lapangan Sejati Kota Medan, Selasa (31/5/2022) tersebut, digelar oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan didampingi anggota kepolisian dan TNI. Sedangkan jalannya sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmad Adisyah Putra Harahap mengatakan, Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan dapat benar-benar ditegakan.
"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya. Harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga tujuh kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut," ucapnya, Rabu (1/6/2022).
Sementara itu, Kabid Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah menyatakan, penegakan Perda KTR ini harus dilakukan mengingat bahaya rokok bagi masyarakat khususnya anak anak.
Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasinya. Karena menurut dia, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.
"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
Kapan Sidang Isbat Puasa 2026? Ini Jadwalnya
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
3 Rekomendasi Makanan Pembuka Buka Puasa Agar Tubuh Tak Syok
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Dari Era 800-an, Ratusan Golok Dipamerkan di Bogor Menuju Warisan Dunia UNESCO
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kilogram di Bangka Terungkap, Bagaimana Pengawasan Distribusinya?
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama