/
Rabu, 01 Juni 2022 | 17:02 WIB
8 Warga di Medan Disidang Karena Merokok Sembarangan

Deli-Sebanyak delapan orang warga terpaksa harus menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dari keseluruhannya, tujuh di antaranya adalah perokok dan satu lainnya sebagai penanggung jawab wilayah, karena menyediakan tempat merokok.

Sidang yang dilaksanakan di Lapangan Sejati Kota Medan, Selasa (31/5/2022) tersebut, digelar oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan didampingi anggota kepolisian dan TNI. Sedangkan jalannya sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution. 

Kasatpol PP Kota Medan Rakhmad Adisyah Putra Harahap mengatakan, Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan dapat benar-benar ditegakan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya. Harapan kita peraturan ini benar benar ditegakan sehingga tujuh kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut," ucapnya, Rabu (1/6/2022). 

Sementara itu, Kabid Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah menyatakan, penegakan Perda KTR ini harus dilakukan mengingat bahaya rokok bagi masyarakat khususnya anak anak.

Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasinya. Karena menurut dia, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. 

"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," tandasnya.

Load More