- JPU membantah klaim bahwa LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga pada pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek.
- LKPP justru menyatakan harga di platform awal tidak terkontrol dan cenderung tinggi sebelum adanya perubahan sistem.
- LKPP baru dilibatkan dalam pembentukan harga pengadaan tahun 2022 dan tidak menerima data pembentukan harga sebenarnya.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pernyataan yang menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan tak ada kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.
Hal itu disampaikan JPU Roy Riadi di sela persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang dugelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (10/9/2026) kemarin.
"Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” kata Roy.
Roy menyebut bahwa LKPP justru memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
“Bahkan tadi teman-teman dengar, LKPP mengatakan online shop itulah dirubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” kata Roy.
Lebih lanjut, Roy menyebut bahwa LKPP bahkan tidak ikut serta dalam proses pembentukan harga dan baru dilibatkan pada tahun 2022.
"2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap tadi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam sidang pada Senin (9/2) mengklaim LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem menyebut bahwa klaim itu berdasarkan kesaksian Kepala LKPP Roni Dwi Susanto yang saat itu memastikan bahwa harga di SRP tak boleh lebih tinggi dari harga pasar.
Baca Juga: HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
“Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 9 Februari 2026.
Nadiem menyebut LKPP menjamin harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP.
"Jadi itu adalah mekanisme yang menjamin tidak ada kemahalan harga. Secara hukum telah diikuti prosesnya. Itu artinya apa? Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga," kata Nadiem.
Sehingga menurutnya, dakwaan kerugian negara berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada, bahkan tidak valid.
"Artinya kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting," ujarnya.
Ia menjelaskan pihak LKPP sebagai saksi telah memberikan kesaksian bahwa mereka yang melakukan seleksi vendor dan menjamin harga SRP tidak mungkin di atas harga pasar.
Tag
Berita Terkait
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Jaksa Ungkap Kemahalan Harga dalam Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China