Deli-Seorang wanita mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan berinisial RD diringkus Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, karena terlibat melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan pegawai.
Dari hasil perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan itu bahkan sampai meraup keuntungan miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan itu ditangkap atas laporan korban berinisial RH dalam LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dia menjelaskan, modus tersangka adalah membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.
"Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukan korban menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," ungkapnya didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut Tatan menerangkan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun. "Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan (korbannya) lebih," ucapnya.
Tatan juga menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi. RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES sebesar Rp150 juta, AMS sebesar Rp150 juta, NT sebesar Rp150 juta, R sebesar Rp150 juta, EF sebesar Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.
"Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000," bebernya.
Tatan menuturkan, tersangka juga saat ini mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu Rp150 juta dari korban LI dan Rp75 juta dari GU serta belum dikembalikan. Karenanya total kerugian dari 10 korban mencapai Rp1.326.000.000.
"Uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya," imbuhnya.
Saat ini, tambah Tatan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. "Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening
-
Diterpa Isu Mutasi hingga Nepotisme, Menteri PU Dinilai Mencoreng Kabinet Prabowo
-
Link Resmi Pendaftaran Rekrutmen Pegawai SKK Migas 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
-
Ancaman Phishing Makin Ganas, Kaspersky Blokir 140 Juta Serangan dalam Tiga Bulan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan
-
Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun
-
Santunan Korban Motor Tembus Rp1,79 T, Penguatan Standar Keselamatan Dinilai Mendesak
-
9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM
-
Sampah Jakarta Capai 7.354 Ton per Hari, Bisakah Pengelolaan dari Rumah Jadi Solusi?
-
JPMorgan Resmi Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Simak Alasannya