Deli-Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) meminta Disdik Sumut bekerja profesional dan tidak memberi celah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan memperketat pengawasan. Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Sabtu (18/6/2022).
Abyadi mengaku menyampaikan peringatan kepada Disdik ini, karena praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB masih sangat berpotensi terjadi.
"Misalnya, diawali dari adanya upaya orangtua calon siswa untuk merekayasa data calon siswa dengan harapan agar anaknya bisa masuk ke sekolah yang selama ini dianggap favorit. Lalu, dugaan adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai sebenarnya," ucapnya
"Kemudian, dugaan permainan di panitia PPDB itu sendiri. Misalnya, verivikasi dan validasi data yang tidak ketat," sambungnya.
Abyadi sendiri mengaku ada menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan usaha kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB itu. Misalnya, dugaan adanya rekayasa dokumen agar bisa masuk dari jalur zonasi ke sekolah yang dianggap favorit.
"Tentu informasi ini masih harus ditelusuri untuk mengetahui kebenarannya. Karena itu, saya sudah menginformasikan kepada pihak Disdik melalui whatsapp agar dilakukan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan di tahap verifikasi dan validasi data," jelasnya.
Informasi itu lanjutnya, misalnya menunjukkan bahwa, berdasarkan buku tahunan yang ada di SLTP sekolah awal, tercatat alamat calon siswa itu berada di salah satu komplek perumahan di Medan yang jaraknya sekitar 3-4 kilometer dari sekolah tujuan. Tapi dalam data saat pendaftaran, tertulis jarak alamat rumah calon siswa itu dengan sekolah yang dituju, hanya ratusan meter.
"Ini yang perlu diverifikasi dan validasi oleh panitia PPDB secara cermat. Jangan sampai lolos," tegasnya.
Abyadi menduga, modus kecurangan seperti ini bisa saja sudah banyak terjadi. Karena itu, dia sangat berharap profesionalitas Disdik dalam menyelenggarakan PPDB tersebut. Dia menuturkan, Disdik Sumut harus aktif memonitoring ke petugas verifikasi dan validasi data calon siswa.
"Saya yakin, Disdik Sumut di bawah pimpinan Pak Lasro Marbun akan bisa memberantas kecurangan itu. Saya tau betul komitmen Pak Lasro," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, syarat pendaftaran dalam PPDB dari jalur zonasi telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Sumut No 420/1800/PPDBSU/III/2022 tantang Juknis Pelaksanaan PPDB SMK, SMA TA 2022/2023.
Di mana disebutkan bahwa, pendaftaran calon siswa dari jalur zonasi diawali dengan mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.
Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bencana alam dan bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga.
Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022. Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru tersebut adalah anak kandung.
Berita Terkait
-
Drama Undercover High School: Saat Agen Rahasia Menyamar Jadi Siswa SMA
-
Siswa SMP di Siak Tewas saat Ujian Praktik, Hasil Penyelidikan Polisi Dinanti
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Resmi Menjabat, Ini Daftar Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK