Deli.Suara.com - Polisi menangkap penembak Fernando Tambunan (42), pendeta di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku yang ditangkap berinisial ZS (47).
Informasi yang dihimpuna, peristiwa dipicu ZS merasa sakit hati dengan penolakan korban soal uang kutipan Rp 50 ribu.
ZS disebut merasa geram hingga membuat pelajaran kepada korban. Demikian dikatakan Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
"ZS merasa sakit hati dengan penolakan korban terhadap kutipan uang jaga malam dan kebersihan sebesar Rp 50 ribu," kata Irsan Sinuhaji.
Irsan mengatakan, pada Senin 27 Juli 2022, pelaku sempat bertengkar dengan istrinya di rumah. Lantaran emosi dan teringat akan penolakan serta perkataan korban, ZS lalu mengambil senapan angin.
ZS lalu berjalan menuju perbukitan yang menghadap ke rumah rumah korban.
ZS mengokang senapan angin sebanyak satu kali, lalu membidik kearah korban yang sedang duduk di teras rumahnya. Ia membidik bagian lengan tangan kanan Fernando, lalu kemudian menarik pelatuk.
"Tembakan itu mengenai badan korban. Kemudian korban berteriak kesakitan dan sambil memegang lengan sebelah kanannya dan dada sebelah kanan lalu memanggil istrinya," kata Irsan.
Usai menembak korban, kata Irsna, pelaku meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus ini dan menangkap ZS.
Pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Baca Juga: Kim Jong Hyun Beberkan Keterangan Jujur tentang Pembubaran NU'EST oleh Agensi
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Penembak Pendeta di Deli Serdang Diringkus, Sakit Hati Gara-gara Tak Diberi Uang Iuran Pemuda
-
Polisi Duga Penembak di Aula DPRD Deiyai Papua Menggunakan Senjata Laras Panjang
-
Lewat Medsos, Penembak Texas Ancam Akan Bunuh dan Memerkosa Remaja
-
Sosok Salvador Ramos, Penembak 19 Anak SD Robb Texas di Mata Eks Rekan Kerja: Pendiam Tapi Kadang Kasar
-
Siapa Salvador Ramos? Pemuda Gondrong Penembak Brutal di Sekolah SD Texas
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil