Deli.Suara.com - Seorang pria di Medan, berinisial FH (31) ditangkap polisi diduga gara-gara melakukan pengancaman.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba Jumat (29/7/2022) mengatakan, penangkapan FH merupakan tindaklanjut dari laporan korban LP (63) warga Jalan Selamat Ujung, Medan.
Dalam laporannya, saat itu korban sedang berada di dalam rumah dan istrinya duduk-duduk di teras. Tiba-tiba FH mendatangi istri korban dan mengatakan jangan menyesal jika dirinya akan membakar rumahnya.
"Mendengar ancaman itu, istri korban bertanya kepada pelaku kenapa dia hendak membakar rumahnya," ujarnya.
Mendengar keributan di luar rumah, kata Philip, LP berjalan menuju teras dan bertanya mengapa FH melakukan pengancaman. Merasa tak senang, FH pulang ke rumahnya untuk mengambil sesuatu.
"Tak berapa lama, FH kembali lagi ke rumah korban sembari menenteng senjata tajam," ujar Philip.
Saat bertemu dengan korban, FH langsung mengayun-ayunkan senjata tajam ke arah korban sembari menantang korban. Saat itu antara pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.
Melihat warga mulai ramai di lokasi, pelaku meninggalkan lokasi. Sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Pihaknya yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap FH tak jauh dari rumahnya.
"Petugas menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit berukuran 20 centimeter," ujarnya.
Baca Juga: Pasca Tawuran Pelajar, SMKN 1 Padang Dijaga Polisi dan Siswa Belajar Daring
FH dipersangkakan dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Saksi Kunci Ungkap Pengancaman yang Dialami Brigadir J Sebelum Tewas: akan Dihabisi Jika Naik ke Atas
-
7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
-
Dugaan Pelecehan dan Pengancaman Terhadap Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Naik ke Tahap Penyidikan
-
Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Naik Penyidikan, Brigadir J Tersangka?
-
Brigadir J Tewas Penuh Misteri, Anggota Fraksi PDIP: Menodongkan Pistol Seharusnya Pengancaman Bukan Pelecehan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi