- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM di Jakarta.
- Jaksa keberatan saat Nadiem mengaitkan mandat digitalisasi pendidikan dalam persidangan dengan menyebut nama mantan Presiden Joko Widodo.
- Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dengan aliran dana yang melibatkan banyak pihak serta korporasi.
Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sempat meminta agar Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak mudah membawa nama Presiden Ketujuh Joko Widodo dalam keterangannya.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem sebagai terdakwa.
Awalnya, Nadiem menjelaskan bahwa staf khusus menteri dipilih oleh dirinya sendiri dan disetujui oleh Jokowi yang saat itu menjabat sebagai presiden.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya
terima dari Pak Presiden,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Selain pergantian Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, lanjut Nadiem, Jokowi dalam dua rapat terbatas (ratas) saat itu memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keharusan.
“Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah,” tutur Nadiem.
Kemudian, jaksa sempat memotong ucapan Nadiem. Sebab, jaksa merasa keberatan dengan pernyataan Nadiem yang melibatkan presiden.
“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan,” ucap jaksa.
Adapun alasan jaksa merasa keberatan ialah lantaran jaksa menilai tidak ada korelasi antara presiden dengan keterangan yang diberikan Nadiem maupun perkara ini.
Baca Juga: Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
“Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama presiden,” tegas jaksa.
“Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab,” ucap hakim menengahi.
Nadiem lalu mengingatkan bahwa jaksa bertanya kepada dirinya perihal alasannya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu di Kemendikbudristek.
“Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu peran teknologi bukan berarti beli laptop,” papar Nadiem.
“Yang dimaksudkan Pak Presiden dalam membangun platform-platform adalah membangun aplikasi,” tambah dia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Berita Terkait
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Saat Sidang Kasus Chromebook
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi
-
DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak
-
Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN