Deli.Suara.com - Polisi menangkap tiga orang nelayan yang mengedarkan 9.206 butir pil ekstasi di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57) ketiganya warga Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penangkapan narkoba ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di kawasan Tanjung Sarang Elang.
"Personel langsung bergerak dan menangkap satu pelaku berinisial AS yang hendak melakukan transaksi pil ekstasi," ujarnya.
Martualesi menyampaikan saat melakukan penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih yang berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku beserta 1 unit handphone.
"Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan menangkap KA di rumahnya dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari," terangnya.
Saat membawa kedua pelaku, Martualesi menyampaikan mereka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di belakang rumah. Polisi lalu melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus plastik putih berisikan 4.761butir pil ekstasi.
"Dan juga satu buah galon air berisikan ekstasi sebanyak 3.447 di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Martualesi menyampaikan pihaknya juga membekuk SN yang diduga pemasok ribuan butir pil ekstasi tersebut.
Baca Juga: Drama Big Mouth Catat Rating Tertinggi di Minggu Pertama Penayangannya
"Dari ketiga pelaku ini, disita 9.206 butir pil ekstasi. Mereka kesehariannya nelayan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasat 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran
-
Desak Kasus Kematian Brgadir J Diusut Tuntas, Mahasiswa Demo Polda Sumut
-
Polri Sebut Jika Ada Anggota yang Tahu dan Terlibat dalam Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Kena Sanksi Etik
-
Begini Kronologis Tertembaknya Bripda EP oleh Brigadir AS, Polda Metro Jaya: Nggak Sengaja
-
Kronologi Polisi Tertembak Teman Sendiri saat Bersihkan Senjata
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper