Deli.Suara.com - Polisi menangkap tiga orang nelayan yang mengedarkan 9.206 butir pil ekstasi di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57) ketiganya warga Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penangkapan narkoba ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di kawasan Tanjung Sarang Elang.
"Personel langsung bergerak dan menangkap satu pelaku berinisial AS yang hendak melakukan transaksi pil ekstasi," ujarnya.
Martualesi menyampaikan saat melakukan penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih yang berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku beserta 1 unit handphone.
"Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan menangkap KA di rumahnya dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari," terangnya.
Saat membawa kedua pelaku, Martualesi menyampaikan mereka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di belakang rumah. Polisi lalu melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus plastik putih berisikan 4.761butir pil ekstasi.
"Dan juga satu buah galon air berisikan ekstasi sebanyak 3.447 di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Martualesi menyampaikan pihaknya juga membekuk SN yang diduga pemasok ribuan butir pil ekstasi tersebut.
Baca Juga: Drama Big Mouth Catat Rating Tertinggi di Minggu Pertama Penayangannya
"Dari ketiga pelaku ini, disita 9.206 butir pil ekstasi. Mereka kesehariannya nelayan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasat 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran
-
Desak Kasus Kematian Brgadir J Diusut Tuntas, Mahasiswa Demo Polda Sumut
-
Polri Sebut Jika Ada Anggota yang Tahu dan Terlibat dalam Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Kena Sanksi Etik
-
Begini Kronologis Tertembaknya Bripda EP oleh Brigadir AS, Polda Metro Jaya: Nggak Sengaja
-
Kronologi Polisi Tertembak Teman Sendiri saat Bersihkan Senjata
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi
-
3 Wakil Inggris vs 3 Klub Laliga, Siapa Lolos ke Perempatfinal Liga Champions?
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Sabtu 28 Februari 2026, Simak Waktu Sahur dan Berbuka