Deli.Suara.com - Polisi menangkap tiga orang nelayan yang mengedarkan 9.206 butir pil ekstasi di Sumatera Utara (Sumut).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57) ketiganya warga Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penangkapan narkoba ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di kawasan Tanjung Sarang Elang.
"Personel langsung bergerak dan menangkap satu pelaku berinisial AS yang hendak melakukan transaksi pil ekstasi," ujarnya.
Martualesi menyampaikan saat melakukan penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih yang berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku beserta 1 unit handphone.
"Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan menangkap KA di rumahnya dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari," terangnya.
Saat membawa kedua pelaku, Martualesi menyampaikan mereka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di belakang rumah. Polisi lalu melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus plastik putih berisikan 4.761butir pil ekstasi.
"Dan juga satu buah galon air berisikan ekstasi sebanyak 3.447 di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit," jelasnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Martualesi menyampaikan pihaknya juga membekuk SN yang diduga pemasok ribuan butir pil ekstasi tersebut.
Baca Juga: Drama Big Mouth Catat Rating Tertinggi di Minggu Pertama Penayangannya
"Dari ketiga pelaku ini, disita 9.206 butir pil ekstasi. Mereka kesehariannya nelayan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasat 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Polisi Saling Tembak, Polda Metro Jaya: Hanya Keteledoran
-
Desak Kasus Kematian Brgadir J Diusut Tuntas, Mahasiswa Demo Polda Sumut
-
Polri Sebut Jika Ada Anggota yang Tahu dan Terlibat dalam Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Kena Sanksi Etik
-
Begini Kronologis Tertembaknya Bripda EP oleh Brigadir AS, Polda Metro Jaya: Nggak Sengaja
-
Kronologi Polisi Tertembak Teman Sendiri saat Bersihkan Senjata
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Sri Wulansih Kerja Apa Sekarang? Minta Raffi Ahmad Beli Apartemen Julia Perez
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Setelah UI Kini IPB, Skandal 'Grup Chat' Mahasiswa Bongkar Dugaan Predator Seksual di Kampus
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap
-
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
-
Menara Galata Tampilkan Sejarah dan Daya Tarik Wisata Istanbul