/
Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:01 WIB
Bharada saat datang ke kantor Komnas HAM (suara.com/Alfian Winsto)

Deli.Suara.com - Bharada E atau Richard Eliezer dikabarkan siap mengajukan diri menjadi Justice Collaborator, atas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan menjadi diri Justice Collaborator maka muncul dugaan kalau Bharada E akan mengungkap pelaku utama terkait dengan pembunuhan terhadap Brigadir J

Mengutip suara.com dari berbagai laman universitas terkemuka di Indonesia, Justice Collaborator (JC) adalah status yang ditetapkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki keterlibatan besar.

Menyetujui hal ini berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum --tidak dipaksa oleh orang lain-- sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tak hanya itu, tersangka juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.

Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.

Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menegaskan bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa dilindungi jika dia bersedia menjadi Justice Collaborator.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pungli yang Ancam Pukul Wisatawan di Sidebuk-debuk

Diberitakan sebelumnya, pasca mundurnya Andreas Nahot Silitonga cs sebagai tim kuasa hukum, Bharada E atau Richard Eliezer menunjuk penasehat hukum yang baru.

Adalah Deolipa Yumara, kuasa hukum yang baru dari Bharada E tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Deolipa menegaskan kliennya siap mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara terang benderang.

"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir dari suara.com, Minggu (7/8/2022).

Delolipa mengaku sudah bertemu secara langsung dengan kliennya tersebut yang kekinian ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan pembicaraan dari hati ke hati.

"Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," pungkasnya.

Load More