Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo baru-baru ini menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di patsus selama 30 hari.
Diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada hari Sabtu (6/8/2022), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan kemudian langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
Berikut 5 fakta tempat khusus ferdy sambo ditahan selama 30 hari.
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob
Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan selama 30 hari di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Menurut Peraturan Polri nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam penegakan kode etik.
Penempatan khusus bisa dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.
Tempat khusus sebagai bentuk tindakan tegas
Baca Juga: Ditempatkan di Ruang Khusus, Irjen Ferdy Sambo Akan Diisolasi Selama 30 Hari di Mako Brimob
Diketahui, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penempatan khusus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob merupakan bentuk tindakan tegas atas dugaan keterlibatannya dalam penembakan Brigadir J.
Bertujuan agar masyarakat percaya dengan Polri
Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut bertujuan agar masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparna, dan terbuka dalam penanganan kasus tersebut.
Empat Orang Lain juga fitempatkan di Patsus
Diketahui, selain memeriksa pelanggaran kode etiknya, Tim Khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di Patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya, yaitu sidang kode etik karena tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
Berita Terkait
-
Ditempatkan di Ruang Khusus, Irjen Ferdy Sambo Akan Diisolasi Selama 30 Hari di Mako Brimob
-
Diisolasi di Mako Brimob Selama 30 Hari, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus
-
Mahfud MD: Dugaan Pengambilan CCTV di TKP Brigadir J Bisa Masuk Pelanggaran Etik Sekaligus Pidana
-
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Begini Syarat Pengajuannya
-
Siapa Pengacara Bharada E yang Baru? Ini Sosok Kuasa Hukum Terbaru
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'