/
Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:57 WIB
Batu bara yang saat ini harganya naik signifikan. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Pengusaha batu bara di Indonesia memilih menjual komoditas ini ke luar negeri dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri karena harga yang saat ini naik signifikan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pilihan pengusaha ini berpotensi menyebabkan kebutuhan dalam negeri menjadi tidak terpenuhi.

Padahal, pemerintah diketahui sudah mewajibkan para perusahaan terkait untuk memenuhi sebesar 25% untuk kebutuhan dalam negeri.

“Kondisi harga batu bara yang cukup tinggi saat ini perusahaan cenderung untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik, karena ada disparitas harga yang demikian besar dan ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).

Bahkan, para pengusaha itu memilih untuk membayar sanksi demi bisa melakukan ekspor.

“Sanksi pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi, dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh,” ucapnya.

Arifin Tasrif menilai, Menteri ESDM menyebut diperlukan Badan Layanan Umum (BLU) DMO Batu Bara guna mendorong ketersediaan batu bara.

“Perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi melalui badan layanan usaha DMO Batu Bara,” tuturnya.

Arifin menambahkan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan surat penugasan terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan total 18,89 juta ton.

Baca Juga: Simak Nih, Mendag Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Mi Instan Tiga Kali Lipat

“Realisasinya sampai Juli sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan,” tandasnya.

Sumber: Suara.com 

Load More