/
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Bharada E saat mendatangi Komnas HAM. (suara.com/Alfian Winanto)

Deli.Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Nantinya, Bharada E yang menjadi justice collaborator kasus pembunuhan Brigadir J akan mendapatkan penebalan dengan penempatan pengawalan selama 24 jam di Bareskrim.

"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, seperti dilansir dari suara.com, Sabtu (13/8/2022).

LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Eliezer setelah dilakukan assesment di Bareskrim Polri.

Perlindungan darurat diberikan untuk sementara seraya menunggu keputusan resmi pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan Senin (15/8/2022).

"Jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa- apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," kata Hasto.

Ia mengatakan LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk melakukan pemantauan 24 jam terhadap Bharada E.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

Perlindungan darurat dapat diberikan LPSK apabila, pertama jika ada ancaman jiwa pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana.

Baca Juga: Persatuan Dukun Sebut Pesulap Merah dan Gus Samsudin Sama-sama Offside, Apa Maksudnya?

Kedua, jika proses hukum sudah berjalan dan yang bersangkutan perlu segera mendapat pendampingan dari LPSK pada setiap proses hukum.

"Itu bisa diberikan perlindungan darurat. Sebelum rapat paripurna memutuskan, biasanya diputuskan oleh tiga orang pimpinan dulu, perlindungan darurat baru disahkan dalam rapat paripurna untuk disetujui oleh tujuh pimpinan," tukasnya.

Diketahui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Load More