Deli.Suara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi salah satu alat bukti penetapan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dengan rekaman tersebut lembaganya tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi terhadap Tim Digital Forensik Polri.
“Tidak perlu, cukup minta bahannya saja,” ucap Taufan Damanik, Jumat (19/8/2022).
Di sisi lain, Taufan mengatakan lembaganya membuka peluang untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Sejumlah data dan keterangan hasil pemeriksaan serta investigasi dari sejumlah pihak diyakininya sudah cukup untuk merampungkan laporan kematian Brigadir J.
“Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan,” tuturnya.
Taufan Damanik menerangkan, pihaknya sudah berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Putri, namun hasilnya tidak dapat dilaksanakan.
“Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan.
Baca Juga: NewJeans Ungkapkan Perasaan Mereka soal Debut dan Kekuatan sebagai Grup
Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” katanya.
Andi juga menyebutkan barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Harapkan Mabes Tetapkan 36 Polisi Jadi Tersangka, Bukan Hanya Putri Candrawathi Saja
-
Alasan Klasik Putri Candrawathi Hindari Penahanan: Sakit!
-
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Terbukti Ada di TKP dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
-
7 Fakta Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
-
Terungkap! Bukti CCTV yang Buat Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
-
Jangan Sembarangan Simpan Daging Kurban! Ini Tips ala Chef Andrew Karmajana
-
Ternyata Banyak Pengguna New Veloz Hybrid yang Masih Takut Kesetrum
-
Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital
-
4 HP Terbaik dengan Snapdragon 8 Generasi 5
-
5 Amalan dan Bacaan Doa di Hari Tasyrik yang Dianjurkan setelah Iduladha
-
Badut Gendong, Ketika Cinta Menjelma Menjadi Dendam yang Mematikan
-
Puasa Setelah Idul Adha Kapan Lagi? Ini Alasan Kenapa Kita Dilarang Berpuasa
-
Manggala Agni Terus Padamkan Karhutla Seluas 20 Hektare di Kandis Siak
-
Mozambik Rilis Skuad Jelang Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Andalkan Pemain Utama