Deli.Suara.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menjadi salah satu alat bukti penetapan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dengan rekaman tersebut lembaganya tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi terhadap Tim Digital Forensik Polri.
“Tidak perlu, cukup minta bahannya saja,” ucap Taufan Damanik, Jumat (19/8/2022).
Di sisi lain, Taufan mengatakan lembaganya membuka peluang untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Sejumlah data dan keterangan hasil pemeriksaan serta investigasi dari sejumlah pihak diyakininya sudah cukup untuk merampungkan laporan kematian Brigadir J.
“Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan,” tuturnya.
Taufan Damanik menerangkan, pihaknya sudah berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Putri, namun hasilnya tidak dapat dilaksanakan.
“Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan DVR CCTV, barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan telah ditemukan.
Baca Juga: NewJeans Ungkapkan Perasaan Mereka soal Debut dan Kekuatan sebagai Grup
Menurutnya, DVR menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” katanya.
Andi juga menyebutkan barang bukti tersebut juga menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Selain merujuk pada keterangan saksi-saksi.
“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Harapkan Mabes Tetapkan 36 Polisi Jadi Tersangka, Bukan Hanya Putri Candrawathi Saja
-
Alasan Klasik Putri Candrawathi Hindari Penahanan: Sakit!
-
Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Terbukti Ada di TKP dan Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
-
7 Fakta Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J
-
Terungkap! Bukti CCTV yang Buat Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Manis, Pedas, Gurih! 5 Ide Menu Buka Puasa dari Bali Ini Siap Guncang Lidah Anda
-
Ibu Kandung Ungkap Nizam Syafei Sering Disiksa Ayah: Dipukul hingga Dicekik
-
Luis Enrique Akui PSG Dibuat Menderita Meski Lolos ke 16 Besar Liga Champions
-
Fenomena Rakyat Menentang MBG, Justru Disebut Lawan HAM?
-
Kubu PB XIV Purboyo Ungkap Tedjowulan juga Salah Satu Penerima Dana Hibah Keraton Surakarta
-
6 Lomba Olimpiade Online yang Terkurasi Puspresnas, Resmi dan Terpercaya
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Thom Haye Absen Lawan Madura, Persib Siapkan Skenario Alternatif
-
Belajar Menerima Setiap Luka di Novel Matahari Minor karya Tere Liye
-
Impor Cacah Pakaian dari AS Dibuka, Mendag: Bukan untuk Thrifting