/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Istimewa/Suara.com)

Deli.Suara.com - Dengan segala kewenangan yang dimilikinya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyeret hampir 100 anggota kepolisian dalam merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah skenario palsu kasus tembak menembak yang merenggut nyawa Brigadir J terbongkar, Ferdy Sambo pun dicopot sebagai Kadiv Propam Polri

Bahkan, Ferdy Sambo bersama istrinya PC kini resmi menjadi tersangka pembunuhan berencana. Selain itu, hampir 97 polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, seperti dikutip dari suara.com, Rabu (24/8/2022).

Dari total yang diperiksa, Listyo mengatakan bahwa ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.

Sementara itu dari total yang diduga melanggar etik, sudah ada sebagian yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).  

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik di Tiga Gedung Fakultas Unila

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka.

Load More