/
Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Petugas Polrestabes Medan melaksanakan pengamanan eksekusi. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kuda, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, batal karena nyaris terjadi kericuhan, Rabu (24/8/2022).

Informasi dihimpun, eksekusi ini berdasarkan perkara bernomor 52/eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN. Mdn oleh Pengadilan Negeri Medan. 

Namun untuk pihak tergugat pemilik rumah menyiapkan massa sebanyak 20 orang. Sementara dari pemenang eksekusi merupakan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) juga mesiapkan massa pendukung sebanyak 50 orang.  Kedua kubu massa tersebut terlibat saling menunjukkan perlawanan dalam jalannya eksekusi. 

Namun untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan, Kassubag Binops Polrestabes Medan Kompol Hendra Simatupang mengambil langkah untuk tidak melanjutkan proses eksekusi. 

"Sebelum proses eksekusi kita bersama personel lainnya mengambil apel di kawasan Jalan Kuda. Dari pihak tergugat dan pemenang juga menyiapkan massa. Proses eksekusi terpaksa kita hentikan karena situasi tidak kondusif," pungkasnya.

Load More