Deli.Suara.com – Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan 6 perwira polisi sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir J. Keenam perwira itu terancam diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.
Inilah nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka “obstruction of justice” pada kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Brigjen Hendra Kurniawan (Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
2. Kombes Agus Nurpatria (Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
3. AKBP Arif Rahman Arifin (Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri)
4. Kompol Baiquni Wibowo (Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
5. Kompol Chuk Putranto (Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
6. AKP Irfan Widyanto (Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
Dari keenam perwira yang telah menjadi tersangka “obstruction of justice” ada Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang telah menjalani sidang etik dan telah mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga: Kompol Baiquni Ajukan Banding usai Diberhentikan tidak Hormat, Begini Tanggapan Polri
Komnas HAM telah merekomendasikan tiga jenis sanksi yang dijatuhkan kepada 6 perwira polisi tersebut dengan beberapa sanksi seperti sanksi pidana dan pemecatan, sanksi etik berat atau kelembagaan dan sanksi etik ringan atau kepribadian.
Sebagai informasi, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 107 menerangkan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dikenakan sanksi yang berupa sanksi etika dan sanksi administratif. Pasal 111 menjelaskan sanksi administratif yang berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap terduga pelanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari Dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.”
Sementara itu sanksi etika adalah sanksi bagi pelaku yang dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.
Demikian ulasan singkat mengenai daftar perwira polisi yang dikenakan PTDH dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Sementara itu, dalam sidang KKEP yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) yang lalu, Irjen Ferdy Sambo telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.
Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi etik yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 40 hari.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
4 Curhat Kecewa Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Soal Ferdy Sambo
-
5 Fakta Peran Brigjen Hendra Kurniawan, Tersangka Kasus Brigadir J
-
Ada Mafia Dibalik Kebakaran Gedung Kejagung, Tudingan Akun Tiktok Richard Eliezer Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J
-
Putri Istri Sambo Tidak Ditahan, Polri Diminta Tidak Abaikan Rasa Keadilan Hukum Masyarakat
-
Warganet Bandingkan Sikap Ferdy Sambo dan Napoleon Bonaparte, Sama-sama Bermasalah Beda Sikap
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok
-
Lamine Yamal Jadi Starter, Prediksi Lini dan Taktik Spanyol vs Arab Saudi
-
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan
-
Alasan Mengejutkan John Herdman Belum Nonton Piala Dunia 2026
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Sony Luncurkan 1000X THE COLLEXION dengan Audio Premium dan Noise Cancelling Generasi Terbaru