Deli.Suara.com – Prajurit TNI, Kopral Dua Arif menuntut anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon untuk segera meminta maaf. Ucapan Effendi Simbolon yang mengatakan TNI seperti gerombolan melebihi organisasi masyarakat (ormas) dinilainya memicu amarah.
Desakan kepada Effendi Simbolon untuk segera meminta maaf itu direkam dalam sebuah video dan akhirnya tersebar di media sosial. Video tersebut diunggah oleh Ruhut Sitompul melalui akun Twitternya.
“Hei kau Effendi Simbolon, anggota Komisi I DPR RI. Saya Kopral, saya tidak terima TNI dikatakan seperti geromboloan,” ucap Kopda Arif dalam video yang diunggah @ruhutsitompul, Senin (12/9/2022).
“Saya minta kamu segera minta maaf secara terbuka kepada TNI. Kalau kamu tidak minta maaf sampai dimanapun kamu akan cari sampai ke ujung dunia! Kopral Dua Arif,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon menyebut TNI layaknya gerombolan. Ia bahkan menilai kelakuan TNI melebihi organisasi masyarakat atau ormas.
Pernyataan Effendi Simbolon itu menyusul adanya temuan dan informasi yang didapatkan Komisi I DPR RI.
Temuan yang didapatkan Komisi I DPR RI itu mengenai isu ketidakharmonisan hubungan antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Tidak hanya itu, Effendi Simbolon juga menyoroti berbagai informasi mengenai adanya ketidakpatuhan hingga pembangkangan di tubuh TNI.
Dengan segala informasi mengenai keributan itu, TNI dinilai Effendi tidak ada bedanya seperti gerombolan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilihan Jam Tangan Ungkap Sifat Tak Terduga dari Karakter Anda
“Ini TNI kayak gerombolan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan,” ucap Effendi Simbolon dalam rapat kerja dengan Panglima TNI di DPR, Senin (5/9/2022).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Prajurit TNI Tak Terima Disebut Lebih dari Ormas oleh Effendi Simbolon: Apa Maksud Saudara?
-
Tak Terima Ucapan Effendi Simbolon yang Sebut TNI Gerombolan, Dandim 0709 Kebumen: Kamu Tak Menghormati Pimpinan Kami!
-
Kopda Arif Ancam Effendi Simbolon karena Sebut TNI seperti Ormas: Saya Cari Kamu, Kalau Tak Minta Maaf
-
Panas Prajurit TNI Disebut Gerombolan Melebihi Ormas, Kopda Arif Ke Effendi Simbolon: Saya Cari Kamu Jika Tak Minta Maaf
-
Tak Terima Disebut Gerombolan Melebihi Ormas, Prajurit TNI Ke Effendi Simbolon: Apa Maksud Saudara!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati