/
Rabu, 14 September 2022 | 15:07 WIB
Rektor Universitas Lampung, Karomani yang saat ini ditahan KPK. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com -  Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Lampung terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung non aktif, Karomani sebagai tersangka. Dari lokasi, tim Satgas menyita sejumlah barang bukti.

Dari penggeledahan pertama yaitu di Kantor Yayasan Alfian Husni Kampus IIB Dharmahusada, jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.

“Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center di Jalan Rajabasa Raya I Lampung. Barang bukti yang disita berupa dokumen di antaranya terkait daftar donatur.

Terakhir, rumah di Jalan Nusantara Gg Cemara No 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Durian 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.

“Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokuman dana iuran uang kuliah tunggal atau UKT,” terang Ali.

Ali menuturkan, semua barang bukti itu akan dilakukan analisa oleh tim penyidik sekaligus dilakukan penyitaan.

“Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, tersangka Karomani menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Viral Perempuan Ungkapkan Pendarahan Hebat Sampai Harus Transfusi Setelah Malam Pertama, Apa Sebabnya?

Sedangkan tersangka Heryandi, Muhammad Basri dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntut, Jakarta.

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.

Dimana disita sejumlah dokuman hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

“Nominal jumlahnya bervariasi, minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sumber: Suara.com 

Load More