Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Lampung terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani sebagai tersangka. Dari lokasi itu tim Satgas menyita sejumlah barang bukti.
Dari penggeledahan pertama di Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Dharmahusada, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Kemudian, Gedung Lampung Nahdliyin Center di Jalan Rajabasa Raya I Lampung. Barang bukti yang disita berupa dokumen diantaranya terkait daftar donatur.
Terakhir, rumah di Jalan Nusantara GG Cemara no 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Durian 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal atau UKT," ucap Ali
Semua barang bukti tersebut, akan dilakukan analisa oleh tim penyidik sekaligus dilakukan penyitaan.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," imbuhnya.
Tersangka Karomani menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kekinian ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Baca Juga: Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana di sita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Berita Terkait
-
Selama Menjabat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Uang dari ASN Hingga Pihak Swasta
-
Kasus Suap Izin Tambang, KPK Telisik Mardani Maming Terima Uang dari Perusahaan di Bawah Kendalinya
-
KPK Lelang Aset Nazaruddin, Peserta Wajib Beri Uang Jaminan Rp600 Juta, Berikut Syarat Lainnya
-
Tengah Diusut KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Luar Negeri
-
Lengkap! Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua Tersangka Suap Rp 1 M Dicekal ke Luar Negeri
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump