Suara.com - Pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer mulai 2023 mendatang. Untuk persiapan penghapusan tersebut, para tenaga honorer diimbau untuk melakukan pengisian pendataan non ASN. Bagaimana cara membuat akunnya?
Penghapusan tenaga honorer pada 2023 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut tertulis seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Pendataan non ASN dilakukan untuk emmudahkan dalam pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan mekanisme penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus.
Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN Tahun 2022
- Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Klik menu Buat Akun
- Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas
- Lengkapi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)
- Klik Lanjutkan
- Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
- Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data yang diperlukan
- Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
- Isikan kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’
- Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2
- Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’
- Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’
Masalah yang Mungkin Terjadi
Masalah mungkin saja terjadi ketika ternyata data Anda belum didaftarkan oleh administrasi dari instansi tempat Anda bekerja. Nantinya akan muncul notifikasi ‘Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi’. Ketika notifikasi ini muncul Anda bisa langsung melaporkan diri pada instansi masing-masing untuk meminta kejelasan.
Baca Juga: Syarat Daftar Ojol AirAsia, Persiapkan Diri Jemput Gaji Rp 10 Juta Per Bulan!
Pastikan juga jaringan internet Anda stabil agar tidak terjadi masalah-masalah mendasar yang sebenarnya tidak perlu muncul. Internet yang tidak stabil dan kesalahan pengisian data akan membuang waktu Anda yang berharga.
Demikian penjelasan mengenai link dan cara membuat akun pendataan Non ASN. Bagi para tenaga honorer diimbau untuk segera melakukan pendataan sebelum tanggal 30 September 2022.
Berita Terkait
-
Syarat Daftar Ojol AirAsia, Persiapkan Diri Jemput Gaji Rp 10 Juta Per Bulan!
-
Cara Daftar BLT BBM Lewat HP, Segera Registrasi Agar Dapat Rp Rp 600 Ribu
-
Siapa yang Tak Perlu Pendataan Non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id? Ini Kriterianya
-
Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN 2022, Klik Link Pendataan-nonasn.bkn.go.id
-
Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan