Deli.Suara.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022) kemarin. Dengan adanya UU PDP, negara menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.
Selain itu, pengesahan UU PDP tersebut juga akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan pinjaman online.
Inilah isi dari UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan.
Setidaknya ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP yaitu dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan itu terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.
Larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, ada larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selanjutnya, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Terakhir, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Pemerintah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.
Baca Juga: Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022
Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Nama Lengkap
- Jenis Kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Berita Terkait
-
Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi
-
Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa
-
UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?
-
UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran
-
Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Kulkas Mini Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan
-
Harga BBM Naik Tinggi, Mahasiswa Demo DPRD Balikpapan
-
Dari Cloud hingga AI, Lintasarta Siapkan Fondasi Digital Baru untuk Bisnis Indonesia
-
Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Wonderkid Baru Barcelona Ini Bakal Jadi Penerus Mohamed Salah di Timnas Mesir Piala Dunia 2026
-
Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Rp13 Miliar, Kejati Sulsel Periksa Mantan Kadisdik dan Kasek
-
Prediksi Skor Arab Saudi Vs Uruguay: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup