Deli.Suara.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang PDP oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022) kemarin. Dengan adanya UU PDP, negara menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya.
Selain itu, pengesahan UU PDP tersebut juga akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan pinjaman online.
Inilah isi dari UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan.
Setidaknya ada empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP yaitu dalam Pasal 65 dan Pasal 66 sedangkan sanksi bagi pelanggar larangan itu terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68.
Larangan mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, ada larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Selanjutnya, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Terakhir, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat terkena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.
Pemerintah melindungi data pribadi masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.
Baca Juga: Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 15.944 Paspor Sepanjang 2022
Data Pribadi Bersifat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Nama Lengkap
- Jenis Kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
Berita Terkait
-
Jalan Panjang Memburu Bjorka, Cara Efektif Bongkar Si Pengobrak-abrik Data Pribadi
-
Intip Pesona Benjakitti Park, Jadi Dunia Lain di Drama Thailand Vice Versa
-
UU PDP Resmi Disahkan, Apa Sih yang Dimaksud Data Pribadi?
-
UU PDP Tak Menjamin Data Pribadi Aman Dari Kebocoran
-
Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Demo di Kementerian Imipas, Massa Tuntut Audit Penerbitan KITAS WNA
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
-
Kalah 5-1, Tunisia Pecat Pelatih Sabri Lamouchi di Tengah Piala Dunia 2026
-
Kantor Didemo Ratusan Warga, Ketua LIRA Kepri Akhirnya Buka Suara
-
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni, Ada Spesies Langka
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000