1. Membuat Akun
2. Cetak kartu informasi akun
3. Login dan mengisi biodata
4. Mengisi riwayat pekerjaan
5. Resume pendataan non ASN
6. Cetak kartu pendataan tenaga non ASN
Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Rexona Dukung Timnas Garuda INAF Menuju Piala Dunia Sepakbola Amputasi 2022, Turki
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti pembayaran gaji
8. Skema Pendataan Non ASN
9. Tahapan pendataan non ASN
Tahapan dalam Pendataan Tenaga non ASN
Masih dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini tahapan dalam pendataan non ASN:
1. Tahap pertama pendataan non ASN, Admin atau operator dari instansi pemerintah bisa mendaftarkan tenaga honorer yang memenuhi syarat di lingkungannya. Lengkapi data yang diperlukan.
2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN
3. Sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi
4. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan non ASN
5. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN
6. Lalu melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing
7. Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN
8. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Demikian informasi seputaran pendataan tenaga Non ASN. Semoga info ini bermanfaat.
(Steven Bangun)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Biaya Latsarmil KDMP 30 Juta per Orang, di Mana Efisiensi yang Digemborkan?
-
Kamar Gerah Bikin Susah Tidur? Lakukan 7 Trik Sederhana Ini Agar Tetap Sejuk Tanpa AC
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Jurgen Klopp Buka Peluang Latih Timnas Jerman
-
Moisturizer Apa yang Bikin Wajah Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
3 Motor Listrik Commuter Lintas Kota dan Kabupaten: Setara Nmax, Solusi untuk Pekerja dan Mahasiswa
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO