1. Membuat Akun
2. Cetak kartu informasi akun
3. Login dan mengisi biodata
4. Mengisi riwayat pekerjaan
5. Resume pendataan non ASN
6. Cetak kartu pendataan tenaga non ASN
Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan non ASN
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Rexona Dukung Timnas Garuda INAF Menuju Piala Dunia Sepakbola Amputasi 2022, Turki
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti pembayaran gaji
8. Skema Pendataan Non ASN
9. Tahapan pendataan non ASN
Tahapan dalam Pendataan Tenaga non ASN
Masih dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini tahapan dalam pendataan non ASN:
1. Tahap pertama pendataan non ASN, Admin atau operator dari instansi pemerintah bisa mendaftarkan tenaga honorer yang memenuhi syarat di lingkungannya. Lengkapi data yang diperlukan.
2. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN
3. Sampai batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi
4. Instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai hasil akhir pendataan non ASN
5. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN
6. Lalu melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga non ASN masing-masing
7. Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non ASN
8. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Demikian informasi seputaran pendataan tenaga Non ASN. Semoga info ini bermanfaat.
(Steven Bangun)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD