Deli.Suara.com – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawannya. Kemudian, perusahaan memberikan pesangon hingga mencapai Rp4,3 miliar.
Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni mengungkapkan langkah itu berjalan seiring dengan rencana yang telah diterima oleh sebagian besar karyawan yang terdampak.
“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan juga fair,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Keputusan PHK ini diambil berdasarkan strategi bisnis ke depan. Seperti yang diungkapkan, saat ini perusahaan tengah menjalankan inisiatif rightsizing sebagai bentuk efisiensi.
Operator telepon seluler itu akan mempertimbangkan langkah bisnis yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison, Steven Saerang menjelaskan jika karyawan yang di PHK berasal dari berbagai level.
Mulai dari staf hingga Senior Vice President. Ia mengatakan bahwa lebih dari 95 persen karyawan telah menerima tawaran itu, sedangkan sebagian kecil sisanya hingga saat ini masih mempertimbangkan.
Lalu bagaimana aturan karyawan kena PHK dapat pesangon? Ini dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima.
Perhitungan pesangon PHK telah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Kasus Tabloid yang Beredar di Masjid Terus Bergulir, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.
Melalui PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.
Berikut adalah cara menghitung besaran pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karyawan dengan masa kurang dari satu tahun, satu bulan upah kerja.
2. Karyawan dengan masa kerja selama satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun, dua bulan upah kerja.
3. Karyawan dengan masa kerja selama dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah kerja.
Berita Terkait
-
Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah
-
5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha
-
Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
-
Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini
-
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Johann Zarco Lolos dari Maut usai Kaki Terjepit Roda Motor Bagnaia di MotoGP Catalunya
-
Calvin Verdonk Lolos Liga Champions, Ukir Sejarah Baru Sepak Bola Indonesia Bersama Lille
-
Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya
-
5 Shio yang Berpeluang Sukses 18 Mei 2026, Jalan Keberuntungan Terbuka Lebar
-
Horor MotoGP Catalunya 2026: Patah Tulang Leher, Alex Marquez Jalani Operasi Pasca Kecelakaan Parah
-
Jacksen F. Tiago Terpukau Talenta Sepak Bola Putri Surabaya di MLSC 2026
-
Pesta Penutup Musim PSG Dirusak Comeback Dramatis Paris FC
-
Gubernur Rudy Mas'ud Jawab Isu Pemberhentian PPPK di Tengah Efisiensi
-
Drama Menit Akhir! Pesta Juara Inter Milan Dicoreng Tim Degradasi Hellas Verona
-
Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?