Deli.Suara.com – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 karyawannya. Kemudian, perusahaan memberikan pesangon hingga mencapai Rp4,3 miliar.
Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni mengungkapkan langkah itu berjalan seiring dengan rencana yang telah diterima oleh sebagian besar karyawan yang terdampak.
“Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, secara objektif dan juga fair,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Keputusan PHK ini diambil berdasarkan strategi bisnis ke depan. Seperti yang diungkapkan, saat ini perusahaan tengah menjalankan inisiatif rightsizing sebagai bentuk efisiensi.
Operator telepon seluler itu akan mempertimbangkan langkah bisnis yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo Hutchison, Steven Saerang menjelaskan jika karyawan yang di PHK berasal dari berbagai level.
Mulai dari staf hingga Senior Vice President. Ia mengatakan bahwa lebih dari 95 persen karyawan telah menerima tawaran itu, sedangkan sebagian kecil sisanya hingga saat ini masih mempertimbangkan.
Lalu bagaimana aturan karyawan kena PHK dapat pesangon? Ini dasar hukum, syarat dan besaran pesangon yang diterima.
Perhitungan pesangon PHK telah diatur dalam PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga: Kasus Tabloid yang Beredar di Masjid Terus Bergulir, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Regulasi ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur hal serupa, pesangon PHK Omnibus Law.
Melalui PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dikatakan, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan selama masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima karyawan.
Berikut adalah cara menghitung besaran pesangon PHK karyawan tetap yang termuat pada pasal 40 ayat (2). Adapun pesangon akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karyawan dengan masa kurang dari satu tahun, satu bulan upah kerja.
2. Karyawan dengan masa kerja selama satu tahun atau lebih namun kurang dari dua tahun, dua bulan upah kerja.
3. Karyawan dengan masa kerja selama dua tahun atau lebih namun kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah kerja.
Berita Terkait
-
Deretan Fakta PHK Karyawan Indosat: Penyebab hingga Jumlah Pesangon Miliaran Rupiah
-
5 Fakta PHK Indosat, Pesangon Miliaran Rupiah Model Baru Bisnis Usaha
-
Aturan Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon, Pekerja Indosat Terima Rp 4,3 M!
-
Kabar Gembira bagi yang Terkena PHK, BSU Segera Cair dengan Syarat ini
-
Aturan PHK Karyawan Menurut Peraturan Pemerintah, 11 Kondisi Karyawan Tak Bisa Dipecat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo
-
Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara
-
Shio Apa yang Paling Tidak Beruntung di Tahun 2026? Ini Alasannya
-
5 Physical Sunscreen Anak dengan Ceramide Sesuai Rekomendasi Dokter Spesialis Anak
-
GAIKINDO Soroti Ketimpangan Stimulus Industri Otomotif dari Pemerintah
-
Bupati Purwakarta Minta Maaf soal Lagu Lalaki Langit Viral, Sebut Tak Bermaksud Rendahkan Wanita
-
Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem
-
Sekolah Bukan Pabrik Nilai, Melainkan Tempat Menumbuhkan Potensi
-
Cape Verde Siap Menang, Argentina Patut Waspada Jelang Perebutan 16 Besar
-
Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan