/
Rabu, 28 September 2022 | 09:52 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejanggalan awal pada pembunuhan Brigadir J. Kejanggalan itu yang pada akhirnya membuat LPSK tidak terpengaruh dengan skenario Ferdy Sambo untuk terbebas dari jeratan hukum. 

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan saat awal mereka menerima informasi kasus ini sudah ditemukan kejanggalan, yaitu tidak adanya laporan tentang meninggalnya Brigadir J.

“Sejak awal LPSK mencermati ada hal ganjil, janggal, tidak lazim. Ada tiga peristiwa, tapi hanya dua yang jadi sorotan. Ada dua laporan polisi (LP) yang lahir dari peristiwa 8 Juli 2022, yaitu LP A tentang tembak-menembak dan LP B laporan Ibu Putri Candrawathi tentang perbuatan asusila,” terang Edwin dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan (27/9/2022). 

Menurutnya, hilangnya nyawa dalam peristiwa itu tidak dapat dikesampingkan terlepas dari latar belakang kejadiannya.

“Kenapa tidak ada yang menerbitkan LP A untuk kematian Yosua? Lalu kenapa Yosua yang katanya terduga pelaku tembak menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan autopsi?” tanya Edwin.

Menurut Edwin, autopsi merupakan proses pro justisia untuk mengungkap kematian seseorang.

“Dilakukan autopsi, tapi tidak diterbitkan LP A atas kematian Yosua, jadi tidak ada inisiatif sejak awal untuk mengungkap kematian Brigadir J,” katanya.

Akhirnya kecurigaan LPSK terjawab, kematian Brigadir J bukan karena baku tembak dengan Bharada E, melainkan pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

“Ini sudah kami ingatkan ketika pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka. Kami kemudian mencicil ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak,” tandas Edwin.

Baca Juga: Permohonan Hak Cipta Dari Sulawesi Selatan Meningkat

Sumber: Suara.com 

Load More