/
Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:35 WIB
info GTK

* Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas di seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021. 

* Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas dalam seleksi PPPK untuk JF Guru pada Tahun 2021. 

b. Pelamar Prioritas II 

Pelamar prioritas II adalah THK-II yang bukan termasuk pada THK-II dalam kategori pelamar prioritas I. 

c. Pelamar Prioritas III 

Adapun pelamar prioritas III adalah para Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN dengan kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta memiliki keaktifan mengajar minimal selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik. 

2. Pelamar Umum 

Pelamar umum dengan kriteria sebagai berikut: 

* Merupakan lulusan PPG yang telah terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek 

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Ganjar: Amalkan Nilainya, Jangan Tergoda Ideologi Lain

* Pelamar yang terdaftar dalam Dapodik. 

* Memenuhi persyaratan Pelamar 

Syarat Pendaftaran PPPK 2022 

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Berusia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran 

3. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun ataupun lebih 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak berdasarkan permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pegawai swasta 

5. Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik serta terlibat politik praktis. 

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaknj sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai persyaratan. 

7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik. 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. 

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan umum di atas, para pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut: 

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintas atau puskesmas yang trlah menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. 

2. Memberikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari para pelamar disabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. 

Berikut tadi langkah-langkah untuk mengetahui GTK di laman Kemendikbud RI. Semoga bermanfaat. [VAB]

Sumber: Suara

Tag

Load More