/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:04 WIB
Foto: Istimewa

Deli.Suara.com – Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif menyarankan pemerintah segera membuat langkah pasti guna mendorong pengembangan aplikasi pesan elektronik buatan Indonesia.

“APJII juga menyarankan agar masyarakat tidak tergantung pada satu aplikasi dan memiliki alternatif layanan pesan elektronik selain WhatsApp (WA),” ucap Muhammad Arif, Rabu (26/10/2022).

Hal ini disampaikannya usai aplikasi WA yang lumpuh pada Selasa (25/10/2022) kemarin. Dimana para pengguna WA tidak dapat menggunakan aplikasi tersebut baik secara individual maupun melalui grup, selama kurang lebih dua jam.

APJII mengaku prihatin dengan besarnya ketergantungan pengguna internet Indonesia pada layanan pesan elektronik WA. 

Ketergantungan pada WA dinilai menjadi indikator bahwa pengguna internet Indonesia telah menjadi bagian dari kolonialisme digital milik platform teknologi besar. 

Hal ini karena masyarakat Indonesia sangat bergantung dengan layanan aplikasi over the top (OTT) asing tersebut, dan berdampak pada kerentanan kedaulatan serta ketahanan di ruang digital.

“Terputusnya WA seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan pada OTT asing,” katanya. 

Guna memastikan layanan pesan elektronik WSA terus handal, APJII menyarankan pemerintah agar WA dikenakan kewajiban quality of service (QoS) atau kualitas layanan sebagaimana operator telekomunikasi maupun penyelenggara jasa internet yang tergabung di APJII. 

Menurutnya, jika WA dikenakan kewajiban QoS maka masyarakat akan semakin tenang dalam menggunakan aplikasi tersebut dan meningkatkan harmonisasi teknis antara WA dengan operator telekomunikasi di Tanah Air. 

Baca Juga: Bersama MPR dan Negara Organisasi Kerja Sama Islam, Ridwan Kamil Ikut Historical Walk di Jalan Asia Afrika

Manfaatnya adalah semakin terciptanya ketahanan ruang digital di Indonesia, khususnya apabila terjadi kelumpuhan layanan.

Terakhir, ia mengingatkan bahwa kerjasama antara penyelenggara OTT dengan operator di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan PT Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). 

Sumber: Suara.com 

Load More