/
Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:29 WIB
Psikolog Forensik, Reza Indragiri. (Foto: Istimewa)

Deli.Suara.com – Psikolog Forensik, Reza Indragiri menyatakan bahwa dirinya masih tidak percaya dengan klaim pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.

Menurut Reza, klaim tersebut hanyalah skenario belaka yang dibuat oleh Ferdy Sambo dan istrinya. Reza juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi melakukan sebuah ironi viktimisasi.

“Apa yang disampaikan oleh PC, tak lebih tak kurang adalah sebuah skenario yang disebut sebagai ironi viktimisasi,” ujar Reza Indragiri, dikutip Kamis (27/10/2022).

Menurut Reza, ironi viktimisasi merupakan strategi jamak para orang yang tengah bermasalah dengan hukum.

Dalam penjelasannya itu, Reza memaparkan ironi viktimisasi dilakukan pelaku untuk seolah-olah menjadi korban.

“Yaitu bagaimana seorang terdakwa misalnya berusaha menggeser dirinya dari posisi yang semula adalah pelaku, dia bergeser menjadi seolah-olah korban,” papar Reza.

Hal itu dilakukan dengan harapan mendapatkan simpati dari publik dan majelis hakim.

Reza menerangkan, apabila simpati majelis hakim berhasil direbut, maka besar kemungkinan manfaat hukum bisa dicapai oleh pelaku atau terdakwa.

Sejak awal, Reza menyesalkan adanya narasi pelecehan seksual Putri Candrawathi. Pasalnya, narasi itu tidak hanya merugikan nama mendiang Brigadir J, namun juga Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ogah Kalah dengan AHY, PKS Rancang Pertemuan Aher dan Anies buat Bangun Chemistry

Apalagi, bila klaim pelecehan seksual itu tidak terbukti, maka Brigadir J tetap tak dapat membela dirinya sendiri.

Secara blak-blakan, Reza bahkan menyebut pelecehan seksual itu dinilai tak akan pernah jadi kasus hukum.

“Yang kedua, apa yang disampaikan oleh PC bahwa dia sudah menjadi korban pelecehan seksual, saya sangat yakin tidak akan pernah menjadi kasus hukum atau perkara hukum di pengadilan negeri manapun, di ruang sidang manapun, di hadapan majelis manapun,” jelas Reza. 

Klaim pelecehan seksual Putri Candrawathi itu disebut Reza akan dengan mudahnya dikesampingkan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga majelis hakim. 

“Karena toh tidak ada masalah pelecehan seksual yang kemudian diangkat menjadi perkara hukum dan terlebih lagi menjadi sebuah putusan hakim. Anggap saja itu tidak ada karena tidak pernah menjadi kasus hukum atau perkara hukum,” tandasnya.

Sumber: Suara.com 

Load More