Deli.suara.com – Usai menjadi tersangka kasus penistaan agama, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan atas kasus ijazah palsu yang ia laporkan ke pengadilan negeri. Gugatan yang telah didaftarkan sejak 3 Oktober 2022 itu menghebohkan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Bambang melaporkan kasus ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA milik Presiden Joko Widodo. Bambang mengatakan, ijazah palsu itu digunakan untuk mendaftarkan pemilihan presiden periode 2019-2024.
Dalam gugatan tersebut, Bambang membawa penasihat hukumnya, Ahmad Khozinudin, dan tak hanya Presiden Joko Widodo yang digugat, Bambang juga menggugat KPU, MPR, dan Kemenristekdikti yang dianggap terlibat.
Pada Kamis, 13 Oktober 2022, Bambang ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Karena kasus penahanannya ini, Bambang akhirnya mencabut tuntutannya terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Alasan pencabutan gugatan ini menurut Ahmad Khozinudin selaku penasihat hukum Bambang mengatakan, penahanan Bambang atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian-lah yang membuat gugatan ini harus dicabut.
Pasalnya, penahanan Bambang Tri Mulyono akan memengaruhi proses pembuktian di persidangan nanti, dan surat pencabutan ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri.
“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN. Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers.
“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami, Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” lanjutnya.
“Padahal, klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” pungkas Ahmad.
Dengan dicabutnya gugatan ini, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kasus ini akan dianggap tidak ada. Hal ini juga merupakan opsi terbaik yang bisa ia lakukan karena tanpa Bambang Tri Mulyono, ia akan kesulitan menunjukkan bukti dan pembelaan saat di pengadilan nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker
-
BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
-
Menanti Taji BPKP: Saat Prabowo Mulai Bersih-Bersih Rumah Birokrasi
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
23 Tahun Mengabdi, Real Madrid Resmi Lepas Dani Carvajal pada Akhir Musim
-
The Padel Studio Hadirkan Court Kelas Dunia Pertama di Indonesia
-
Sinopsis The Invisible Man: Ancaman Kasat Mata Jadi Nyata, Lagi Tayang di Netflix
-
Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar
-
DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Manga GIGANT Karya Hiroya Oku Resmi Diadaptasi jadi Film Anime Layar Lebar