Deli.suara.com – Usai menjadi tersangka kasus penistaan agama, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan atas kasus ijazah palsu yang ia laporkan ke pengadilan negeri. Gugatan yang telah didaftarkan sejak 3 Oktober 2022 itu menghebohkan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Bambang melaporkan kasus ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA milik Presiden Joko Widodo. Bambang mengatakan, ijazah palsu itu digunakan untuk mendaftarkan pemilihan presiden periode 2019-2024.
Dalam gugatan tersebut, Bambang membawa penasihat hukumnya, Ahmad Khozinudin, dan tak hanya Presiden Joko Widodo yang digugat, Bambang juga menggugat KPU, MPR, dan Kemenristekdikti yang dianggap terlibat.
Pada Kamis, 13 Oktober 2022, Bambang ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Karena kasus penahanannya ini, Bambang akhirnya mencabut tuntutannya terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
Alasan pencabutan gugatan ini menurut Ahmad Khozinudin selaku penasihat hukum Bambang mengatakan, penahanan Bambang atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian-lah yang membuat gugatan ini harus dicabut.
Pasalnya, penahanan Bambang Tri Mulyono akan memengaruhi proses pembuktian di persidangan nanti, dan surat pencabutan ini sudah diterima oleh Pengadilan Negeri.
“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN. Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers.
“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami, Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” lanjutnya.
“Padahal, klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” pungkas Ahmad.
Dengan dicabutnya gugatan ini, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kasus ini akan dianggap tidak ada. Hal ini juga merupakan opsi terbaik yang bisa ia lakukan karena tanpa Bambang Tri Mulyono, ia akan kesulitan menunjukkan bukti dan pembelaan saat di pengadilan nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar
-
Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller
-
Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten
-
Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci