Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten menahan tersangka kasus korupsi dana desa yang diduga dilakukan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal Erpin Kuswati.
Ia sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar. Penahanan tersebut dilakukan Kejari Serang pada Selasa (23/5/2023).
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannta ke Kas Desa hingga tidak membayarkan honor kepada penjaga kantor pada tahun 2021.
"Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan," ujarnya melalui keterangan seperti dikutip Banten News-jaringan Suara.com.
Perkara korupsi tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima anggaran Rp 1,3 miliar pada tahun 2020. Secara rinci, uang tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta. Selain itu, Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.
Adyantama beralasan, penahanan Erpin dilakukan lantaran khawatir tersangka bakal kabur, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
"Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang," ucapnya.
Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang, penyelewengan dana yang dilakukan Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta.
Namun, ia belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Viral Detik-detik Kades di Jember Meninggal di Atas Panggung Saat Bernyanyi Diiringi Elekton
"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Meski begitu, Adyatana memastikan Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dia juga menduga ada kemungkinan tersangka lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah