Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan langsung berduka usai mendengar putusan tersebut.
"Jawabannya innalilahi wa innailaihi raji'un. Karena kita prihatin kondisi KPK, ya dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Meski merasa sedih, namun Novel meyakini kalau putusan MK itu baru akan berlaku ketika masa kepemimpinan Firli Bahuri cs berakhir. Itu ia pastikan karena ada surat keputusan atau SK saat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa, karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK," terangnya.
Lebih lanjut, Novel berharap pimpinan KPK selanjutnya bisa lebih baik terlebih bakal menjabat selama 5 tahun.
"Pansel (panitia seleksi) kan sudah disiapkan ya, dan saya yakin mereka akan segara bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Pemerintah Buka Suara soal Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Bogor
Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif. Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.
"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tuturnya.
Berita Terkait
-
KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Raji'un
-
Dipanggil KPK, Segini Harta Tajir Melintir Bos Maspion Alim Markus
-
Sindir MK yang Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ahmad Sahroni: Kita Coba DPR Juga Diperpanjang
-
Ngeri! KPK Diobok-obok Lagi, MK Putuskan Jabatan Komisioner Jadi Lima Tahun
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Persija Jakarta Kembali Berlatih Usai Lebaran, Sejumlah Pemain Tidak Bergabung
-
5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Selain Keluarga, Polisi Bakal Periksa Laki-Laki yang Bersama Cucu Mpok Nori Sebelum Tewas Dibunuh
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Mouse Wireless 1 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Gamer Serius
-
5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?